Berita Kotamobagu
Hewan Masuk Kotamobagu Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan
Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu terus memantau masuknya hewan.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU - Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu terus memantau masuknya hewan.
Apalagi jelang Idul Adha ini, diperkirakan banyak herwan yang akan masuk ke Kotamobagu.
"Untuk hewan dari Gorontalo dan dari daerah lain, wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," jelas Mohammad Yahya Kadis Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, Kamis (16/7/2020).
Hal tersebut harus dilakukan untuk mencegah masuknga anthrax di Kotamobagu.
• Sudah Ada 10 Pasien Covid-19 Sembuh di Minsel
"Sebab sampai saat ini, kita di Kotamobagu masih bebas anthrax, termasuk gejalanya juga tidak ada," jelasnya.
Ia menjelaskan, jika ada hewan yang masuk tanpa SKKH, maka akan dipulangkan.
"Kami perketat penjagaan, termasuk kami terus lakukan koordinasi dengan penjaga tapal batas Bolmut dan Bolsel," jelasnya.
• Coklit PPDP Berpotensi Terjadi Kerawanan Data, Bawaslu Minsel Lakukan Pengawasan
Ia mengatakan, yang dikhawatirkan masuk tanpa SKKH adalah kambing."Biasanya mereka sembunyikan," jelasnya.
Meski sudah memegang SKKH juga, tetap dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Perikanan khusus bidang peternakan juga tetap melakukan pemeriksaan sebelum dab setelah dipotong.
Di Kotamobagu miliki lima tempat pemotongan hewan.(amg)
• Gaji ke-13 PNS 2020 Makin tak Pasti, Menkeu Sri Mulyani pun Enggan Beri Komentar
