News
Siswa di Boltim Masih Belajar dari Rumah, Guru Wajib Monitoring Pembelajaran
"Kemudian kehadiran setiap guru dibuktikan dengan fingger print sesuai jam masuk dan pulang sekolah,” jelasnya.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Dinas Pendidikan dan Kebebudayaan (Dikbud), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), keluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala-kepala sekolah SD dan SMP se- Kabupaten Boltim.
Dalam Surat edaran Nomor: D.01/DIKBUD650/VII/2020 itu, ada 4 poin penting yang wajib diperhatikan para kepala sekolah, sehubungan dengan adanya pembelajaran dari rumah secara Daring/Online/Luring/Modul dan atau sejenisnya, maka proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan pelaksanaan sistem administrasi sekolah, dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Boltim Yusri Damopolii mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru wajib hadir di sekolah setiap hari (sesuai hari sekolah).
"Kemudian kehadiran setiap guru dibuktikan dengan fingger print sesuai jam masuk dan pulang sekolah,” jelasnya.
Lanjutnya, selain itu, seluruh kepala sekolah wajib mengevaluasi guru sehubungan dengan pelaksanaan tugas guru pada setiap harinya baik kesiapan RPP, metode pembelajaran dan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan belajar dari rumah.
"Dan juga kepala sekolah serta guru yang melaksanakan monitoring siswa diwajibkan untuk mendokumentasikan dan melaporkan hasil monitoringnya tersebut dalam bentuk jurnal kegiatan harian," ucapnya.
Ia juga menegaskan, kepala sekolah dan guru wajib menaati edaran tersebut. (ana)
• Dokter Fauci Dikritik Gedung Putih Soal Penanganan Virus Corona di AS, Biden ke Trump: Menjijikkan