Indonesia Lawyer Club
Seru! Bahas soal Reklamasi Ancol di ILC Perempuan Ini Berani Serang Ahok dan Anies Baswedan
Di ILC TV One tadi malam dengan Tema 'Reklamasi Ancol, Anies Ingkar Janji?'
"JEDI itu kebetulan ada proyek reklamasi dan MRT dulu sekalian buang kesana. Kalau bahan kerukan JEDI itu tidak bagus untuk reklamasi . Hanya karena disyaratkan Bank Dunia harus ada tempat pembuangan. Jadi dimanfaatkan," kata Ahok.
Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies Baswedan meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Rencana reklamasi itu mendapat kritikan, antara lain dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan sejumlah anggota DPRD DKI.
Karena banyak kritikan, Anies Baswedan pun akhirnya buka suara.
Ia menyatakan bahwa apa yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol berbeda dengan rencana reklamasi 17 pulau yang sebagian izinnya telah dicabut lagi.
"Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol, yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," kata Anies Baswedan, Sabtu lalu.
Menurut dia, Jakarta merupakan daerah yang terancam banjir karena 30 waduk dan 13 sungainya yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Waduk dan sungai-sungai itu perlu dikeruk.
"Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi. Karena itulah kemudian waduk, sungai itu dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan ? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," ujar Anies Baswedan.
Ia mengklaim, proses yang dilakukan itu untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir yang menjadi momok di Ibu Kota.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jarta, Saefullah mengemukakan, dari laporan JEDI, material hasil kerukan dari waduk-waduk dan sungai-sungai itu ada 3.441.870 m kubik.
Saat ini, lumpur yang dibuang dan dengan sendirinya mengeras serta menghasilkan tanah atau daratan telah mencapai luas 20 hektar.
"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," ujar Saefullah.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com & Tribunnews.com dengan judul Apa Kata Ahok soal Rencana Reklamasi Ancol di Era Anies?,