Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembobol ATM di Aceh Utara Pura-pura Jadi Petugas Pengisi Uang

Satu orang lainnya berinisial R ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron

Editor: Charles Komaling
Foto Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ACEH UTARA - Tiga dari empat tersangka percobaan pembobolan mesin ATM BNI di Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, beberapa waktu lalu berhasil ditangkap anggota Polres Lhokseumawe.

Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu K (25), warga Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan juga merupakan pengawai PT SSI Cabang Lhokseumawe.

Lalu N (33) warga Desa Keude Cunda Kecamatan Muara Dua dan juga merupakan mantan security PT SSI Cabang Lhokseumawe. Terakhir Z (31) warga Desa Hagu Teugoh, Kecamatan Banda Sakti dan juga mantan asisten manajer di PT SSI Lhokseumawe.

Satu orang lainnya berinisial R ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. R adalah mantan pengawai PT SSI Cabang Lhokseumawe bagian pengisian uang ATM. Sekadar diketahui PT SSI adalah mitra Bank BNI Cabang Lhokseumawe untuk pengisian uang mesin ATM BNI di Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Rabu (15/7/2020) dalam keterangan tertulisnya, mengatakan semua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Menurut Eko, kronologi saat kejadian, Z memberi kunci pada N untuk masuk ke dalam mesin ATM.

Sedangkan K bersiaga di mobil Avanza dengan nomor polisi BL 703 N. “Mereka belum sempat mengambil uangnya. Aksi ini sudah direncakan pada Mei 2020,” kata Eko melalui keterangan tertulis, Rabu.

Barang bukti yang disita polisi yaitu mesin ATM, obeng, tas hitam, satu set kunci ATM, dan satu mobil Avanza. Dia merincikan peristiwa terjadi pada Senin, 13 Juni 2020, sekitar pukul 09.30 WIB.

Para pelaku menuju ke ATM BNI di Desa Meusanah Mancang, Aceh Utara. Mereka empat orang, satu siaga di mobil sebagai sopir, satu memberi kunci dan dua orang masuk untuk melakukan eksekusi pembobolan mesin ATM tersebut. Setelah melakukan percobaan pembobolan dengan kunci dipersiapkan, tiba-tiba petugas pengisian uang yang asli memergoki mereka.

Para pelaku melakukan penyamaran dengan modus memakai baju mirip sekali dengan karyawan pengantar dan pengisi uang ATM BNI.

“Kemudian pelaku terpergok oleh petugas asli dan personel polisi yang mengawal untuk pengisian uang itu, para pelaku langsung melarikan diri ke belakang pemungkiman warga dan satu orang dalam mobil langsung tancap gas ke arah Medan,” kata Eko.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 362 pasal 53 Jo pasal 55 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. “Untuk tersangka satu lagi dia sudah DPO dan kita buru sampai ketemu. Kita imbau menyerahkan diri saja ke petugas,” pungkas Eko. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved