Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

3 Lembaga Negara yang Mungkin Dibubarkan Presiden Jokowi, Apa Saja?

Lembaga yang berisiko dibubarkan adalah lembaga yang fungsinya atau tugasnya bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lain.

Editor: Frandi Piring
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi bahas soal Lembaga yang akan ditutup. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mencuat kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat.

Sejumlah lembaga negara yang mungkin dibubarkan kini menjadi sorotan.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan, kemungkinan lembaga mana saja yang akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi.

Mantan Panglima TNI itu mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres).

Selain itu, lanjut dia, lembaga yang berisiko dibubarkan adalah lembaga yang fungsinya atau tugasnya bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lain.

"Kalau itu (tugasnya) masih bisa ditangani kira-kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)," ujar Moeldoko, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Presiden Jokowi -  Bahaya masker diturunkan ke bagian dagu.
Presiden Jokowi - Bahaya masker diturunkan ke bagian dagu. (era muslim)

Satu di antara lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Komisi Nasional Lanjut Usia (Lansia).

"Komisi Usia Lanjut ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA," terangnya.

Berikutnya, ada juga Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

Badan yang dibentuk untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut pendiriannya berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2014.

Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Jokow Widodo- Jusuf Kalla, badan ini berdiri berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2016.

"Tapi nanti juga akan dilihat, BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB."

"Dari sisi optimasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan RB," terangnya.

Lembaga Negara Indonesia menurut UUD 1945
Lembaga Negara Indonesia menurut UUD 1945 (FOTO: prezi.com)

Alasan Jokowi Berencana Bubarkan 18 Lembaga

Diberitakan Tribunnews.com, Moeldoko mengatakan, ada sejumlah pertimbangan Jokowi soal pembubaran lembaga negara.

Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved