Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Paskibraka Kotamobagu Batal Diumumkan, Dispora Bakal Pakai Tiga Purna

Kabar kurang baik datang dari proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kotamobagu 2020

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Anas Tungkagi 

TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU - Kabar kurang baik datang dari proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kotamobagu 2020.

Pasalnya, proses yang tinggal menunggu pengumuman harus terhenti, pasca keluarnya surat edaran Mensesneg pada 6 Juli.

Anas Tungkagi Kadispora Kota Kotamobagu menjelaskan, dalam surat menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan upacara HUT ke 75 RI pada 17 Agustus nanti, hanya akan menggunakan tiga orang saja, khusus untuk yang menaikkan dan menurunkan bendera.

"Tidak ada pasukan delapan, tujuh belas, dan empat lima, seperti upacara 17 Agustus sebelumnya," jelasnya, Selasa (14/7/2020).

Sehingga tidak akan menggunakan siswa calon Paskibraka hasil seleksi.

Karena Masalah Ekonomi, Sejumlah Pria Ini Nekat Curi Gudang

"Tiga orang pengibar bendera dan pembawa baki tersebut akan diambil dari purna Paskibraka tahun 2019," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk teknisnya sudah dibicarakan bersama dengan tim pelatih Paskibraka.

"Tinggal nanti dilakukan pemantapan terhadap tiga orang yang dipilih tersebut, tim pelatih yang pilih," jelasnya.

Ia juga masih berharap ada surat susulan dari Mensesneg terkait Paskibraka, meski kemungkinannya sangat kecil, dan waktu persiapan juga semakin mepet.

Golkar Minsel Masih Buka Peluang Koalisi Dengan Parpol Lain

Termasuk untuk pembuatan seragam tidak akan memungkinkan waktunya lagi, meski proses tender sudah selesai dan ada pemenangnya.

"Untuk sementara kita pegang surat edaran Mensesneg tersebut, sembari melakukan pemantapan," jelasnya.

Ia prihatin terhadap calon Paskibraka yang sudah menjalani proses seleksi yang cukup berat, namun akhirnya tidak bisa diumumkan.

"Mereka juga tidak mendapatkan uang saku, karena tidak diatur dalam surat edaran tersebut," jelasnya.(amg)

Disparbud Mitra Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Kuliner

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved