Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona di Indonesia

Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP dan OTG untuk Pasien Covid-19, Diganti dengan Kata Ini

Sebutan atau istilah yang telah dihapus itu diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado
Istilah PDP,ODP dan OTG untuk Pasien Covid-19 Resmi Dihapus Menkes Terawan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menghapus tiga istilah yang biasa digunakan dalam kasus Covid-19 di Indonesia.

Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/7).

Ketiga sebutan atau istilah yang telah dihapus itu antara lain orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.

Dan istilah ODP, PDP dan OTG itu kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi dan kontak erat seperti yang tercantum pada halaman 31 bab definisi operasional.

PDP Covid-19 di Tomohon Meninggal Dunia
PDP Covid-19 di Tomohon Meninggal Dunia (Istimewa)

Definisi kasus suspek apabila memiliki kategori sebagai berikut, Pertama adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni: demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.

Kedua adalah orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

Ketiga adalah Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

Orang yang dinyatakan masuk kategori PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.

"Kami tidak ada kewenangan menetapkan status yang bersangkutan positif corona atau tidak, itu ada di ranah Kementerian Kesehatan atau Presiden Republik Indonesia," pungkas Rita.

Pasien Dalam Pemantauan (ODP)

Sementara, pasien ODP memiliki gejala yang lebih ringan pada umumnya, seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam.

Akan tetapi, tidak ada kontak erat dengan penderita positif.

Pasien dengan status ODP dapat dipulangkan untuk selanjutnya melakukan karantina sendiri selama kurang lebih 14 hari.

Orang Tanpa Gejala (OTG)

Dalam situs Kementerian Kesehatan RI juga kriteria Orang Tanpa Gejala (OTG).

Orang Tanpa Gejala merupakan seseorang yang tidak memiliki gejala dan memiliki risiko tertular dari orang terkonfirmasi COVID-19.

Orang yang memiliki riwayat kontak dekat dengan kasus konfirmasi COVID-19 dapat masuk dalam kriteria ini.

Seseorang dapat dikatakan telah melakukan kontak erat apabila ia melakukan kontak fisik berada dalam ruangan, atau berkunjung, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Dengan catatan, kunjungan atau kontak dekat tersebut dilakukan dalam radius 1 meter dengan pasien dalam pengawasan atau terkonfirmasi.

Beberapa yang termasuk kontak erat adalah:

a. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.

b. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala, dan

c. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Sama seperti pasien ODP atau PDP dengan gejala ringan, pasien yang masuk dalam kriteris OTG diharapkan melakukan karantina diri di rumah untuk penanganannya.

Karantina diri dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif COVID-19.

Terhadap OTG, dilakukan pengambilan spesimen pada hari ke-1 dan ke-14 untuk pemeriksaan RT PCR.

Apabila hasil pemeriksaan pertama menunjukkan hasil negatif, tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS dan physical distancing serta pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya.

Jika hasil pemeriksaan ulang positif pada tes yang kedua, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut, di laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.

Jika hasil tes pertama kali menunjukkan positif, tatalaksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS dan physical distancing.

Pada kelompok ini, juga akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak 2 kali selama 2 hari berturut-turut di laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.

Update Virus Corona Jakarta, Anies: Kasus Hari Ini Tertinggi dan Positivity Rate Naik 2 Kali Lipat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui bahwa kasus harian Covid-19 pada Minggu (12/7/2020) berada di angka tertinggi mencapai 404 orang.

Bahkan tingkat positivity rate saat ini naik dua kali lipat menjadi 10,5 persen, padahal standar Organsiasi Kesehatan Dunia (WHO) maksimal lima persen.

Melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu kemudian memberikan klarifikasi soal Covid-19 di daerahnya.

"Tadi pagi pada pukul 10.00, Dinas Kesehatan melaporkan kasus baru di Jakarta. Dalam seminggu terakhir ini, kita tiga kali mencatat rekor baru penambahan (Covid-19) harian," kata Anies pada Minggu (12/7/2020).

"Hari ini adalah yang tertinggi sejak kita menangani kasus di Jakarta, ada 404 kasus baru," lanjut Anies.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh menyepelekan kasus Covid-19 di Jakarta. Meski sebagian besar kasus terungkap, karena gencarnya upaya petugas dalam mencari kasus baru (active case finding).

Artinya petugas tidak menunggu di fasilitas kesehatan. Tapi petugas puskesmas mencari kasus itu di masyarakat, terutama bagi yang pernah kontak langsung dengan pasien Covi-19.

"Kita bukan pasif, tapi aktif melakukan tracing (melacak) dan melakukan testing (pengetesan). Dari situ yang ditemukan positif, akan diisolasi," ujar Anies.

Fakta yang ditemukan, kata dia kasus Covid-19 tetap berada di angka tinggi. Di sisi lain, DKI juga telah meningkatkan kemampuan pengetesan Covid-19.

Saat ini tes PCR atau polymerase chain reaction di Jakarta per pekan sudah mencapai tiga kali lipat dari standar yang ditetapkan WHO. Bahkan beberapa waktu lalu tingkat positivity rate (yang terkena Covid-19) dari tes PCR berkisar lima persen.

"Persyaratan atau yang menjadi standar WHO adalah diperlukan 1.000 testing per 1 juta penduduk, dan positivity rate atau yang ditemukan positif itu di bawah lima persen," ungkap Anies.

Sebagai contoh, kata dia, tanggal 4-10 Juni, di Jakarta telah melakukan pengetesan terhadap 21.197 orang. Dari angka itu, positivity rate dari tes PCR mencapai 4,4 persen.

Lalu tanggal 11-17 Juni ada 27.091 yang dites, kemudian tingkat positivity rate mencapai 3,1 persen. Kemudian tanggal 18-24 Juni ada 29.873 orang yang dites dan tingkat positivity rate mencapai 3,7 persen.

Kemudian 25 Juni-1 Juli ada 31.085 orang yang dites PCR dengan tingkat positivity rate mencapai 3,9 persen. Sedangkan 2-8 Juli ada 34.007 orang yang dites dengan tingkat positivity rate mencapai 4,8 persen.

"Tapi hari ini angka positivity rate itu menjadi 10,5 persen. Melonjak dua kali lipat. Ini adalah suatu peringatan bagi kita semua, bahwa kita harus waspada dan displin," ungkap Anies.

(Sumber: Kompas TV)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Resmi, Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, OTG untuk Pasien Covid-19 Diganti dengan Ini, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/14/resmi-menkes-terawan-hapus-istilah-pdp-odp-otg-untuk-pasien-covid-19-diganti-dengan-ini?page=all 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved