Virus Corona di Indonesia
Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP dan OTG untuk Pasien Covid-19, Diganti dengan Kata Ini
Sebutan atau istilah yang telah dihapus itu diantaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menghapus tiga istilah yang biasa digunakan dalam kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (13/7).
Ketiga sebutan atau istilah yang telah dihapus itu antara lain orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk pasien Covid-19.
Dan istilah ODP, PDP dan OTG itu kini diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi dan kontak erat seperti yang tercantum pada halaman 31 bab definisi operasional.

Definisi kasus suspek apabila memiliki kategori sebagai berikut, Pertama adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni: demam (> 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.
Kedua adalah orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Ketiga adalah Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Orang yang dinyatakan masuk kategori PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.
"Kami tidak ada kewenangan menetapkan status yang bersangkutan positif corona atau tidak, itu ada di ranah Kementerian Kesehatan atau Presiden Republik Indonesia," pungkas Rita.
Pasien Dalam Pemantauan (ODP)
Sementara, pasien ODP memiliki gejala yang lebih ringan pada umumnya, seperti batuk, sakit tenggorokan, dan demam.
Akan tetapi, tidak ada kontak erat dengan penderita positif.
Pasien dengan status ODP dapat dipulangkan untuk selanjutnya melakukan karantina sendiri selama kurang lebih 14 hari.