Berita Sulut
BPK Audit APBD Temukan Kerugian Rp 41 Miliar, Wajib Kembalikan ke Kas Daerah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut baru saja menyelesaikan audit laporan keuangan 16 Pemerintah daerah di Sulut tahun anggaran 2019
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut baru saja menyelesaikan audit laporan keuangan 16 Pemerintah daerah di Sulut tahun anggaran 2019.
Hasilnya ditemukan Rp 41 miliar lebih total kerugian negara
"Wajib disetor kembali ke kas daerah, " ujarnya Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Karyadi dalam acara Coffee Morning di rumah dinas Kepala BPK Jalan 17 Agustus, Selasa (14/7/2020).
Karyadi terbuka mengungkap, BPK mengeluarkan dana Rp 3,6 miliar untuk biaya pemeriksaan.
• HUT ke-28 Bursa Efek Indonesia, Menyambut Pasar Modal yang Kuat dan Berkelanjutan
"Biaya pemeriksaan sekitar Rp 3,6 miliar menghasilkan Rp 41 miliar, ibarat jualan maka dapat untung," ungkapnya.
Tentu saja yang untung bukan BPK, tapi negara
"Kan duitnya itu disetor langsung ke kas daerah, kepala daerah masing-masing dapat fresh money," kata dia.
BPK mencegah jangan sampai uang negara bak hilang ditelan bumi
"Dana ini berhasil diselamatkan BPK, " kata dia. (ryo)
• Wali Kota Disambut Ketua DPRD Kota Manado untuk Perayaan HUT ke-397