Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Muhadjir Minta Khotbah Jumat Dipersingkat: Imbas Corona Menular Melalui Udara

Pemerintah kini mewaspadai mikro droplet sebagai sumber penyebaran virus corona. Partikel sangat kecil itu

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kompas.com
Menko PMK Muhadjir Effendy 

Ia menjelaskan, merujuk pada UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, saat ini Indonesia harusnya masuk dalam masa transisi rehabilitasi ekonomi atau transisi pra-ekonomi.

Namun, lanjut Muhadjir, UU ini sebenarnya tidak terlalu sesuai untuk menggambarkan kondisi bencana non alam seperti wabah virus corona yang terjadi saat ini.  Sehingga, untuk menetapkan istilah yang sesuai dan menggambarkan situasi saat ini, UU Penanggulangan Bencana akan segera direvisi. Poin revisi yang krusial adalah penyesuaian dalam kondisi bencana non-alam seperti yang terjadi saat ini. 

Kemungkinan, kata Muhadjir, di revisi UU yang baru, akan ditetapkan istilah yang paling sesuai untuk kondisi saat ini. "Mungkin nanti ada istilah khusus dengan UU yang baku. Juga istilah new normal, lockdown tak sesuai UU, sehingga kalau kita gunakan harus hati-hati. Termasuk adaptasi baru," jelas Muhadjir. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebenarnya istilah new normal kali pertama disinggung dalam buku The New Normal: Great Opportunities in a Time of Great Risk Hardcover, karya Roger McNamee. Penggunaan istilah new normal di sini sama sekali tak berkaitan dengan Covid. 

New normal di buku itu menjelaskan bagaimana memanfaatkan untung besar dalam kondisi krisis besar di tahun 1998. Sehingga, Muhadjir menjelaskan istilah new normal tak tepat digunakan di tengah wabah corona.  "Karena itu kita harus hati-hati, tapi juga tak dilarang. Apalagi wartawan punya kebebasan memilih diksi yang mengundang pembaca menarik perhatian," ujar dia. (tribun network/fik/dod)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved