Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Arab Saudi Ancam Denda Rp 38 Juta Pendatang Tanpa Izin

Pemerintah Arab Saudi akan mendenda siapa pun yang memasuki Kota Makkah tanpa izin selama musim haji 2020.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
AFP PHOTO / FAYEZ NURELDINE
Manusia menyemut beribadah dan melakukan tawaf mengelilingi Kabah, bangunan suci di Masjidil Haram, di Kota Makkah, Arab Saudi, bagian dari kegiatan haji, 8 Oktober 2013. Lebih dari dua juta muslim tiba di kota suci ini untuk ibadah haji tahunan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi akan mendenda siapa pun yang memasuki Kota Makkah tanpa izin selama musim haji 2020. Kebijakan ini diambil lantaran ibadah haji tahun ini digelar secara terbatas karena adanya pandemi Covid-19.

Muhadjir Minta Khotbah Jumat Dipersingkat: Imbas Corona Menular Melalui Udara

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi besaran denda bagi pendatang ilegal adalah 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 38 juta. Jika pelanggaran berulang, denda akan dilipatgandakan menjadi 20 ribu riyal Saudi.

Sebagaimana dilansir Al Arabiya, Senin (13/7), kebijakan denda ini akan mulai berlaku pada 19 Juli (28 Dzulqadah) hingga 2 Agustus (12 Dzulhijjah). “Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk mematuhi instruksi musim haji tahun ini, menekankan petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan,” demikian bunyi pernyataan kementerian Dalam Negeri sebagai mana dirilis Saudi Press Agency.

Untuk menghalau jemaah haji ilegal, Pemerintah Arab Saudi akan menempatkan personel keamanan di jalan menuju ke tempat-tempat suci untuk memastikan bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan disetop dan didenda.

Pemerintah Arab Saudi tahun ini menggelar ibadah haji secara terbatas guna menekan risiko penularan Covid-19. Karena itu jumlah jamaah dibatasi hanya 10 ribu orang. Jumlah itu turun drastis jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 2,5 juta jamaah.

Buronan Djoko Tjandra akan Hadiri Sidang

Dari 10 ribu kuota itu, 30 persen atau 3 ribu jemaah merupakan warga lokal Saudi. Sedangkan 70 persen atau 7 ribu jemaah diperuntukkan bagi warga negara asing yang menetap di Saudi. 

Adapun 3 ribu jemaah yang merupakan warga lokal Saudi, diberikan terbatas pada petugas medis dan petugas keamanan yang selama bekerja tertular corona dan kini telah sembuh. Mereka akan dipilih oleh Kemendagri Saudi berdasar database yang mereka miliki.

Sedangkan kuota 7 ribu jemaah yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang menetap di Saudi, mereka harus mendaftar ke situs yang disediakan sesuai persyaratan, antara lain usia 20-50 tahun, tidak memiliki sakit kronis seperti diabetes dan darah tinggi, serta bersedia dikarantina sebelum dan sesudah ibadah haji.

Repotnya Sekolah Daring di Hari Pertama: Menyediakan Pulsa hingga Durasi Belajar

Dalam pengumuman di akun twitternya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebut pendaftar haji 2020 dari WN asing ini berasal dari 160 negara.  Sedangkan akun terkait Dua Masjid Suci menyebut bahwa jumlah pendaftarnya mencapai lebih dari 1,5 juta orang. (tribun network/mal/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved