Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pasangan Sesama Jenis Tepergok Sedang Berhubungan di Tempat Suci, Gegerkan Warga Setempat

Kedua pemancing ini kemudian memergoki dua laki-laki itu sedang berhubungan di tempat tersebut.

Editor: Frandi Piring
AP
Ilustrasi - Pasangan sesama jenis berhubungan di tempat suci. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

Ditambahkan Sudyatmaja, pasca-peristiwa itu, pihak desa akan menggelar pecaruan atau upacara di tempat itu untuk menyucikan tempat tersebut.

Sumber: Kompas.com https://regional.kompas.com/read/2020/07/11/06130051/berhubungan-intim-di-tempat-suci-pasangan-sesama-jenis-ini-ditangkap-polisi?page=all#page2

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kepergok Warga, Pasangan Sesama Jenis Ini Nekat Berhubungan Badan di Tempat Suci, https://bogor.tribunnews.com/2020/07/11/kepergok-warga-pasangan-sesama-jenis-ini-nekat-berhubungan-badan-di-tempat-suci?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved