Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith Tidak Lagi Ditahan di Nusakambangan

Habib Bahar bin Smith diberangkatkan dari Lapas Batu Nusakambangan pada Rabu malam pukul 19.38 WIB.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith 

"Dikatakan kami pejabat negara tidak berkorban untuk rakyat, tapi mengorbankan rakyat. Menurut kami, itu masukan supaya kami bisa lebih banyak bekerja untuk rakyat," imbuhnya.

Habiburokhman juga menyoroti dalih Ditjen PAS Kemenkumham yang menyebutkan bahwa Bahar melanggar aturan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Ceramah Bahar dianggap telah mengumpulkan banyak orang. "Kalau PSBB yang dipersoalkan, banyak sekali yang melanggar PSBB tapi cuma dapat peringatan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi ikut mempertanyakan penangkapan kembali dan pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan.

Ia mempertanyakan apakah seorang yang melanggar PSBB harus ditahan di Lapas Nusakambangan yang notabene merupakan tempat penahanan dengan keamanan tingkat tinggi di Indonesia.

"Saya mendapat banyak pertanyaan dari tokoh dan anggota masyarakat apa sebenarnya, sebab Bahar Smith itu ditangkap kembali.

Apakah memang karena pelanggaran PSBB, yang kemudian jadi pertanyaan juga apakah karena pelanggaran PSBB itu Bahar kemudian harus masuk ke lapas maksimum security di Nusakambangan?" tuturnya.

Menjawab pertanyaan DPR itu, Yasonna kemudian memberikan penjelasan.

Politikus PDIP itu mengaku sempat diminta pendapat mengenai asimilasi saat akan diberikan pada Habib Bahar.

"Waktu saya diminta pendapat karena ini high profile case, saya katakan tidak boleh diskriminatif, silakan lakukan hak yang bersangkutan," kata Yasonna, Senin (22/6).

Yasonna menambahkan, setiap napi yang mendapat Asimilasi dan Integrasi sudah diingatkan ada ketentuan yang harus dipatuhi.

Namun kemudian, muncul video yang viral terkait Habib Bahar.

Berdasarkan kajian, hal tersebut dinilai melanggar ketentuan. "Perbuatan tersebut melanggar syarat khusus meresahkan masyarakat," kata dia.

Masalah itulah yang kemudian mendasari pencabutan asimilasi.

Menurut Yasonna, Habib Bahar pun kooperatif saat diberi tahu hal tersebut. "Beliau katakan, 'saya warga binaan yang baik'.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved