Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

ABK WNI Tewas di Kapal China, Mandor Kapal Jadi Tersangka, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kepolisian menetapkan mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 berinisial W menjadi tersangka dalam kasus tewasnya ABK WNI di dalam kapal asing China

(TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)
Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi anak buah kapal (ABK) Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan dua ABK asal Indonesia meninggal dunia. 

Terdapat tanda-tanda kekerasan pada jenazah Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Huang Yuan Yu atas nama Hasan Afriandi.

Hal ini diketahui dari hasil autopsi jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Kepri Kombes Pol dr Muhammad Haris mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan fisik luar korban, ditemukan luka memar, luka di bibir serta punggung.

Sementara di bagian organ dalam tubuh seperti di paru-paru, jantung, usus buntu, ternyata terdapat tanda-tanda penyakit menahun.

Meski begitu, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab utama ABK itu meninggal dunia.

Apakah karena penyakit menahunnya atau karena kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

Pihaknya tengah melanjutkan pemeriksaan histopatologi forensik.

"Pemeriksaan histopatologi forensik ini masih menunggu hasilnya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mandor Kapal China Jadi Terangka Kasus Tewasnya ABK WNI, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved