Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tanggapi Soal RUU HIP, Zulkifli Hasan: Pembahasannya Rawan Lahirkan Krisis Ideologi

Soal RUU HIP yang menjadi sorotan publik, diketahui hal tersebut sempat menjadi kontroversi, kini dari Zulkifli Hasan menanggapi soal hal tersebut.

Editor: Glendi Manengal
IST
Zulkifli Hasan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal RUU HIP yang menjadi sorotan publik.

Diketahui hal tersebut sempat menjadi kontroversi.

Kini dari Zulkifli Hasan menanggapi soal hal tersebut.

Ini Sosok Cewek TikTok yang Viral karena Kemiripannya dengan Sule, Ternyata Baru Berusia 15 Tahun

72.347 Total Kasus Covid-19 di Indonesia Sampai Hari Ini, Berikut Sebarannya di 34 Provinsi

Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Itu Final, MA Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Pilpres

Zulkifli Hasan usai diperiksa KPK pada Selasa (18/9/2018).
Zulkifli Hasan usai diperiksa KPK pada Selasa (18/9/2018). (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengapresiasi sikap pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP).

Zulkifli mengatakan, jika pembahasan RUU HIP tetap dilakukan, bisa terjadi krisis ideologi pada masa pandemi ini.

Hal ini disampaikan Zulkifli saat menyampaikan pidato dalam acara Peluncuran Buku "Menghadang Corona: Advokasi Publik di Masa Pandemi" karya Saleh Daulay secara virtual, Jumat (10/7/2020).

"Kita bersyukur kemarin di DPR ada RUU HIP ya sudah cepat tanggap pemerintah menghentikan, karena kalau itu terus juga dibahas, bisa krisis kesehatan melahirkan krisis ekonomi bisa melahirkan krisis ideologi dan pada akhirnya krisis sosial," kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, ia sependapat dengan Presiden Jokowi bahwa pandemi Covid-19 ini tidak ringan karena menimbulkan krisis kesehatan dan ekonomi.

Namun, ia yakin, Indonesia dapat melewati berbagai persoalan yang timbul akibat wabah Covid-19.

"Saya sampaikan kepada pemerintah, orang Indonesia ini sederhana, asal perut kenyang seberat apapun jika kita bersatu, biasanya kita bisa atasi," ujar dia.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini mengatakan, dalam pertemuan pimpinan MPR dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, ia berpesan kepada presiden agar kebutuhan pokok masyarakat terjamin selama wabah Covid-19.

"Kita bersatu bersama hadapi Covid-19 ini, dan percaya dan yakin kita bisa melewati semua itu," kata dia.

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 menjadi pedoman pemerintah dalam membuat suatu peraturan terkait ideologi, terutama larangan ajaran komunisme/marxisme.

Tap MPRS itu merupakan dasar hukum terkait pembubaran Partai Komunisme Indonesia dan larangan menyebarluaskan ajaran komunisme/marxisme.

Hal tersebut diungkapkannya sehubungan dengan keputusan pemerintah menunda Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Zulkifli Hasan
Zulkifli Hasan (NET)

"Bagi pemerintah, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan," ujar Mahfud dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Mahfud menyatakan, tidak adanya aturan tersebut dalam rancangan RUU HIP, maka pemerintah secara tegas akan menolak.

Di sisi lain, pemerintah sepakat dengan pendapat masyarakat agar tidak memberikan peluang dalam upaya menyusutkan keberadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

"Secara prinsip, pemerintah sependapat dengan suara-suara organisasi keagamaan, suara masyarakat, bahwa tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966," ucap Mahfud.

( Penulis Haryanti Puspa Sari )

Ini Sosok Cewek TikTok yang Viral karena Kemiripannya dengan Sule, Ternyata Baru Berusia 15 Tahun

72.347 Total Kasus Covid-19 di Indonesia Sampai Hari Ini, Berikut Sebarannya di 34 Provinsi

Yusril Ihza Mahendra Sebut Putusan MK Itu Final, MA Tidak Berwenang Mengadili Sengketa Pilpres

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Zulkifli Hasan: Pembahasan RUU HIP Rawan Lahirkan Krisis Ideologi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved