Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reklamasi Ancol

Politisi: Anies Bersilat Lidah Saja, Reklamasi Disebut Perluasan Kawasan, Rusun Dibilang Rumah Lapis

Seperti yang diketahui sebelumnya reklamasi kawasan ancol sudah di izinkan Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Glendi Manengal
http://reklamasi-pantura.com/
Anies Baswedan izinkan reklamasi ancol 

Menurut Pantas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya bersilat lidah dengan mengatakan bahwa yang dikerjakan di Ancol adalah perluasan kawasan.

Padahal tak ada bedanya karena hal tersebut adalah reklamasi seperti yang diizinkan pada pemerintahan sebelumnya.

"Tapi kan akhirnya Gubernur ini kan kadang-kadang bersilat lidah saja. Seperti rumah susun dibilang rumah lapis, apalah. Tapi hakikatnya sama. Ini juga kan reklamasi juga," kata Pantas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

"Walaupun dia secara tegas tidak menggunakan terminologi reklamasi, tapi pada hakekatnya defisini reklamasi ya itu," ucapnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI ini menyebutkan, Anies memang kerap mengganti kata-kata atau terminologi untuk programnya.

Padahal, tujuan dan apa yang dilakukan sama dengan pemerintahan sebelumnya.

"Salah satu kritik kita begitu, katakanlah naturalisasi. Bagi kita kan mau istilah apa enggak soal yang penting masyarakat kita bebas dari banjir. Kan gitu. Mau revitalisasi, naturalisasi, normalisasi, yang penting kan enggak banjir. Sudah sampai ke tahap itu," tuturnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Di dalam kepgub tersebut, Anies menyebutkan bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.

Rumah Susun Sederhana Milik atau Rusunami Klapa Village dengan down payment (DP) 0 Rupiah.
Rumah Susun Sederhana Milik atau Rusunami Klapa Village dengan down payment (DP) 0 Rupiah. (Kompas.com)

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, konsep perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi berbeda dengan konsep reklamasi pulau yang telah dicabut izinnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved