Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Najwa

Soal Alasan Coret RUU PKS, Najwa Shihab: Saya Minta Ketegasan Apakah Tebang Pilih atau Tidak

Dalam acara tersebut Najwa Mencecar DPR terkait dicoretnya rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Editor: Glendi Manengal
youtube/najwashihab
Presenter Najwa Shihab mencecar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas dengan pertanyaan soal alasan DPR mencoret Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada acara TV Mata Najwa kemarin, yang bertema 'Menagih Wakil Rakyat'.

Dalam acara tersebut  Najwa Mencecar DPR terkait dicoretnya rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Diketahui hal tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas.

Tanggapan Kapolda Terkait Pencanangan Kampung Tangguh Nusantara: Ada 7 Unsur yang Harus Dimiliki

Polda Sulut Tes Psikologi 43 Calon Taruna Akademi Kepolisian

Legislator Bolmong Dukung Hadirnya Kimong, Bisa Hidupkan Kembali Ekonomi yang Lesu

Presenter Najwa Shihab mencecar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas dengan pertanyaan soal alasan DPR mencoret Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Presenter Najwa Shihab mencecar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas dengan pertanyaan soal alasan DPR mencoret Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020. (Youtube/Najwa Shihab)

Presenter Najwa Shihab mencecar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Atgas dengan pertanyaan soal alasan DPR mencoret Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

Dilansir TribunWow.com, RUU PKS tidak masuk dalam Prolegnas Tahun 2020 setelah dicoret bersama 15 RUU lainnya.

Dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020), Najwa Shihab lantas menanyakan apakah ada sikap tebang pilih dari DPR dalam penentuan RUU yang masuk dan tidak dalam Prolegnas 2020.

Karena seperti yang diketahui, Penghapusan RUU PKS dari Prolegnas tentu mendapat sorotan lantaran RUU tersebut sebenarnya bersifat prioritas dan seharusnya bisa diteruskan menjadi Undang-Undang.

"Saya minta ketegasan apakah tebang pilih atau tidak ketika ada 16 RUU yang dicoret, padahal RUU itu salah satunya RUU PKS," tanya Najwa Shihab.

Menanggapi hal itu, Supratman mengaku tidak membenarkan tudingan miring tersebut.

Menurutnya ada pertimbangan tersendiri mengapa RUU PKS dan juga 15 rancangan lainnya dicoret dari Prolegnas.

Dikatakannya bahwa khusus untuk pencoretan RUU PKS merupakan usulan dari Komisi VII DPR yang notabene membidangi agama dan sosial.

"Bukan soal tebang pilih. Ini persoalan pertimbangannya nanti akan saya jelaskan satu per satu," kata Supratman.

"Satu, kalau Undang-undang PKS, yang mengusulkan itu Komisi VIII," jelas Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa dalam penyusunan dan pembahasan RUU PKS terdapat kendala dan kesulitan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Mereka menyurat kepada kami dan pada saat rapat hasil konsultasi menyatakan ada problematika yang sulit sehingga proses penyusunannya belum selesai," ungkap Supratman.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020). Dirinya memberikan tanggapan saat disebut-sebut tebang pilih soal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk sebagi prioritas, termasuk mencoret RUU PKS dari Prolegnas Tahun 2020. (Youtube/Najwa Shihab)
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020). Dirinya memberikan tanggapan saat disebut-sebut tebang pilih soal Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk sebagi prioritas, termasuk mencoret RUU PKS dari Prolegnas Tahun 2020. (Youtube/Najwa Shihab)
Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved