Kasus Pembobolan BNI
Mengungkap Detail Kasus Pembobolan Rp 1,7 Triliun BNI, Siapa Saja yang Terlibat?
Hasil tim audit BNI (BBNI) yang bekerja sejak awal Agustus 2003 saat itu membuktikan kejanggalan tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Butuh waktu 17 tahun bagi pemerintah Indonesia menangkap dan akhirnya memulangkan salah satu tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), Maria Pauline Lumowa.
Kamis (9/7/2020), setelah 17 tahun melarikan diri, akhirnya Maria dibawa pulang oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui jalur ekstradisi Serbia.
Tertangkapnya Maria atau Eri ini membuka kotak pandora yang sudah lama tetutup.
Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria atau biasa dipanggil Eri lahir di Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958.
Jika membuka jejak rekam kasus pembobolan Bank BNI (BBNI) Rp 1,7 triliun ini oleh Maria Pauline Lumowa dan kawan kawannya sejak awal, pengucuran fasilitas letter of credit alias L/C senilai US$ 157,4 juta dan 56,1 juta euro ini BNI penuh dengan kejanggalan.
Bukan cuma proses pengajuan yang menerabas prosedur normal. Penelitian terhadap berkas-berkas pengajuan L/C Rp 1,7 triliun ini oleh Maria Pauline banyak bolongnya.
Hasil tim audit BNI (BBNI) yang bekerja sejak awal Agustus 2003 saat itu membuktikan kejanggalan tersebut.
Misalnya, bank penerbit L/C-Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland SA, Middle East Bank Kenya, The Wall Street Banking Corp.-bukan termasuk bank koresponden BNI (BBNI).
Repotnya, BNI saat itu terkesan tidak memverifikasi keabsahan dokumen pengapalan (bill of loading, B/L). Contohnya, jumlah barang yang dikirim-pasir kuarsa, minyak residu-tidak wajar.
Berat sampai 1,5 juta metrik ton pasir, seperti di formulir, kok cuma dikirim dengan satu kapal. Pelabuhan yang dituju pun tak disebutkan pasti.
Alamat pasti tujuan pengiriman barang juga tak jelas. Yang diketahui cuma B/L dikeluarkan oleh PT Celebes Jaya Lines.
Uniknya, L/C yang jatuh tempo dilunasi dengan uang yang didebet atau ditransfer dari rekening nasabah.
Padahal, seharusnya BNI menagih ke bank penerbit L/C dan transfer dilakukan bank tersebut. BNI sendiri tampaknya menganggap wajar hal itu.
Nyatanya, BNI tak pernah mengajukan keberatan atas pembayaran ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/teman-maria-pauline-lumowa-adrian-waworuntu-pembobol-bank-bni.jpg)