Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa Ternyata Ditangkap Tahun Lalu, Wanita asal Manado Ini Pernah Mengaku Dijebak
Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Maria Pauline Lumowa, Wanita Kelahiran Paleloan, Minahasa 27 Juli 1958 ini ditangkap NCB Interpol Serbia dan tiba pada Kamis (09/7/2020) hari ini setelah diekstradisi.
Pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hasil perkebunan, pupuk cair, dan industri marmer menjadi tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.
Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.
Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
• Kerap Bawa Motor Butut saat Syuting, Ini Tampilan Motor Asli Bang Ojak, Mas Pur, dan Kang Tisna TOP
• Trump Berniat Larang Tiktok di AS, Dituding Alat Mata-mata China, Beri Hukuman Atas Wabah Covid-19
Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.
Ia ditangkap NCB Interpol Serbia di Banda Internasional Nikolas Tesla, 16 Juli 2019.
Maria diekstradisi dari Serbia dan jika sesuai jadwal, ia akan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) hari ini.
Lantas, bagaimana kronologi kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria?
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.
Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.
Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.
Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.
Pasalnya, Bank BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.
• Sunmori, Touring Perdana di Era New Normal Ala Komunitas YR15CI Bitung
• Mahfud MD Akan Mengaktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor untuk Meringkus Terpidana Kasus Bank Bali
Di mana, keempat bank itu bukanlah bank korespondensi BNI.
Baru pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.
Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.
Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.
Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Sempat Ada Gangguan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama buron pelaku pembobilan BNI Maria Pauline Lumowa yang diekstradisi dari Serbia, Rabu (8/7/2020).
Upaya mengekstradisi Maria Pauline Lumowa disebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sempat mengalami gangguan.
Mengutip Kompas.com, Yasonna mengatakan ada upaya hukum dari Maria untuk melepaskan diri dan sebuah negara Eropa ingin mencegah ekstradisi terwujud.
Meski begitu, Pemerintah Serbia tetap pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria ke Indonesia.
Terwujudnya ekstradisi Maria, kata Yasonna, tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara, juga karena komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."
"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," terang Yasonna Laoly dalam siaran pers, Rabu (8/7/2020).
Tak hanya itu, ekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga dipengaruhi asas timbal balik.
Akhirnya Diekstradisi setelah Ditangkap Interpol
Setelah buron, Maria diketahui bermukim dan menjadi warga negara Belanda.
Pemerintah Indonesia sempat tidak dapat melakukan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa karena statusnya sebagai warga negara Belanda.
Namun, akhirnya Maria berhasil diekstradisi dari Serbia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan Maria telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum diekstradisi dari Serbia hari ini.
Yasonna mengatakan, Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003," kata Yasonna dalam siaran pers, Rabu.
Yasonna menuturkan, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Keseriusan pemerintah, lanjut Yasonna, juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.
"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara," ujar Yasonna.
Yasonna Laoly mengatakan upaya esktradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.
Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal-balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Indonesia 2 Kali Ajukan Ekstradisi
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Pemerintah pun merespons cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa.
Sempat Merasa Dijebak dan Punya Niat Baik Diperiksa
Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, Rustika Herlambang, mengatakan Maria merasa dijebak.
Informasi tersebut didapat saat dirinya melakukan wawancara bersama Maria 17 tahun silam.
Rustika yang merupakan seorang jurnalis saat itu, bertemu dengan Maria di Singapura.
Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, Rustika Herlambang Pertemuan tersebut terjadi saat Maria sudah berstatus sebagai buron di Indonesia.
Rustika mengatakan, awalnya Maria tak mengetahui soal pembobolan Bank BNI tersebut.
Maria Pauline Lumowa saat itu menyebut bahwa dirinya tengah dijebak.
"Awalnya dia diberitahu sekretarisnya bahwa kartu rekeningnya tidak bisa dipakai lagi."
"Dia mengatakan dia dijebak, dan mengatakan sejumlah nama saat itu," ungkap Rustika, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (9/7/2020).
Menurutnya, sebelumnya Maria sudah ingin memberikan klarifikasi saat masih berada di Singapura.
Sebab, dirinya sangat berat dicap sebagai seorang buron yang sedang dicari polisi.
"Dia sudah ingin mengklarifikasi semuanya, karena bagi dia sangat berat."
"Versinya dia, dia sangat religius tapi dicap sebagai pembobol bank," katanya.
"Maria Pauline memang seorang buron di Indonesia, tapi posisi Maria ada di Singapura."
"Dia hanya bilang 'dia syok sekali tapi dia hanya dijebak' gitu," jelas Rustika.
Perempuan tersebut sempat menawarkan diri untuk diperiksa saat masih berada di Singapura.
Namun, menurut Maria, keinginannya tersebut ditolak oleh pihak Indonesia.
"Sebenarnya Maria mengatakan, dia punya niat baik diperiksa tapi di Singapura bersama pengacara."
"Tapi niat itu ditolak, dan belum ada tanggapan, jadi itu versi Maria," tegas Rustika.