Populer Nasional
Manuver Menkumham Yassona Laoly Amankan Buronan Negara dari Serbia: Dengan Gembira Saya Sampaikan
Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat rintangan dimana Maria Lumowa melakukan upaya hukum untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menangkap buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa.
Buron Maria Paulina Lumowa akhirnya bisa dibawa pulang ke Tanah Air dari Serbia oleh delegasi yang dipimpin Menkumham Yassona Laoly.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020).
"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.
"Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," sambungnya.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat rintangan dimana Maria Paulina Lumowa melakukan upaya hukum untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi.
Selain itu, ada juga upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi tersebut terwujud.
Namun, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," katanya.
Lanjut dia, dalam pertemuannya pun Presiden Serbia Aleksandar Vucic kembali menggaris bawahi komitmen negaranya dalam proses ekstradisi tersebut.
"Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara," katanya.
Apresiasi tinggi
Di sisi lain, Yasonna pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M Chandra W Yudha yang telah bekerja keras mengatur dan memuluskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa.
Yasonna menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas timbal balik.
Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.