Populer Nasional
Ingat Adrian Waworuntu? Tuama Manado Partner Maria Lumowa Bobol Bank BNI, Ini Sosoknya
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat kunjungannya ke Serbia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Maria Pauline Lumowa, berhasil dibawa pulang ke Indonesia setelah 17 tahun buron.
Ia adalah salah satu pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada kurun 2002-2003 silam.
Penangkapan Maria Pauline Lumowa melalui proses ekstradisi yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat kunjungannya ke Serbia.
• Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI yang Buron Selama 17 Tahun Diekstradisi dari Serbia
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut.
Maria sendiri diketahui membobol bank pelat merah tersebut bersama Adrian Waworuntu dkk dengan menggunakan letter of credit (L/C) yang dilampiri dokumen ekspor fiktif.
Lantas, siapakah Adrian Waworuntu?

Adrian Waworuntu lahir di Tomohon, Sulawesi Utara, 26 Juni 1951.
Dilansir dari Kompas.tv, Adrian juga adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.
Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004 silam.
Pada kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005, Adrian akhirnya divonis seumur hidup.
Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya.
• Pengacara Maria Pauline Lumowa Orang Kedubes Belanda yang Berupaya Menyuap untuk Gagalkan Ekstradisi
• Menkumham Yassona Disuap Oleh Sosok Ini Untuk Gagalkan Ekstradisi Buronan Maria Lumowa
• Maria Pauline Lumowa Nyaris Bebas di Serbia, Gagal Karena Kerja Keras Menteri Masuk Daftar Reshuffle
Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.
Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi.
Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.

Menurut majelis hakim, kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal negatif.
Sebelum Adrian Waworuntu, delapan orang lainnya telah menjalani hukuman kurungan penjara.
Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A Agam yang divonis 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa Adrian P Lumowa (15 tahun), mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun).
Kemudian, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Edy Santoso (seumur hidup), staf BNI Koesadiyuwono (16 tahun), Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun), dan Aprilia Widarta (15 tahun).
• Maria Pauline Lumowa Ternyata Ditangkap Tahun Lalu, Wanita asal Manado Ini Pernah Mengaku Dijebak
• Video Buron 17 Tahun Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Diekstradisi Kemenkumham RI di Serbia
• Maria Pauline Lumowa Buron Selama 17 Tahun Kini Ditangkap, Kasus Pembobolan BNI
Sumber: Kompas.com