Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Ingat Adrian Waworuntu? Tuama Manado Partner Maria Lumowa Bobol Bank BNI, Ini Sosoknya

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat kunjungannya ke Serbia.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Kemenkumham/news.liputan6.com
Teman Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu. Pembobol Bank BNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Maria Pauline Lumowa, berhasil dibawa pulang ke Indonesia setelah 17 tahun buron.

Ia adalah salah satu pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada kurun 2002-2003 silam.

Penangkapan Maria Pauline Lumowa melalui proses ekstradisi yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat kunjungannya ke Serbia.

 

Maria Pauline Lumowa Tersangka Pembobolan BNI yang Buron Selama 17 Tahun Diekstradisi dari Serbia

Sebelumnya, Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut.

Maria sendiri diketahui membobol bank pelat merah tersebut bersama Adrian Waworuntu dkk dengan menggunakan letter of credit (L/C) yang dilampiri dokumen ekspor fiktif.

Lantas, siapakah Adrian Waworuntu?

Adrian Waworuntu, teman Maria Lumowa bobol BANK BNI.
Adrian Waworuntu, teman Maria Lumowa bobol BANK BNI. (Foto: news.liputan6.com)

Adrian Waworuntu lahir di Tomohon, Sulawesi Utara, 26 Juni 1951.

Dilansir dari Kompas.tv, Adrian juga adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia. 

Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004 silam.

Pada kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005, Adrian akhirnya divonis seumur hidup.

Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya.

Pengacara Maria Pauline Lumowa Orang Kedubes Belanda yang Berupaya Menyuap untuk Gagalkan Ekstradisi

Menkumham Yassona Disuap Oleh Sosok Ini Untuk Gagalkan Ekstradisi Buronan Maria Lumowa

Maria Pauline Lumowa Nyaris Bebas di Serbia, Gagal Karena Kerja Keras Menteri Masuk Daftar Reshuffle

Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.

Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi.

Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.

Adrian Waworuntu, teman Maria Lumowa bobol BANK BNI.
Adrian Waworuntu, teman Maria Lumowa bobol BANK BNI. (via liputan6.com)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved