Reklamasi Ancol
4 Fakta Soal Perluasan Kawasan Ancol, Disebut Bukan Reklamasi karena Tergabung Daratan, Apa Bedanya?
Soal reklamasi kawasan ancol yang kini manjadi sorotan publik, diketahui sebelumnya Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin reklamasi.
“Iya di sisi selatannya (Pulau L) itu yang sudah 120 hektar, tapi tidak lanjut (pembangunan) pulau yang 480 hektar. Hanya yang sudah dikerjasamakan antara Ancol sebagai lokasi pembuangan lumpur,” kata Rully.
3. Alasan Perluasan Daratan
PT Pembangunan Jaya Ancol menyatakan bahwa perluasan lahan di kawasan Ancol Timur dan Barat di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, untuk tidak bisa disebut sebagai proyek reklamasi.
Soalnya lahan buatan itu dibuat menyatu dengan bibir pantai Ancol, sehingga proyek itu lebih tepat disebut sebagai perluasan lahan.
Hal itu sama persis seperti Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 Hektar.
Melalui surat itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin kepada Ancol untuk melakukan pengembangan tempat rekreasi, meski lokasinya berada di atas air.
"Jadi ini perluasan daratan, kan nempel ke darat," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).
Sementara itu Manager Komunikasi Perusahaan PT Pembangunan Jaya Ancol Rika Lestari menjamin proyek yang rencananya dilakukan pada 2021 mendatang tidak akan menganggu aktivitas nelayan yang ada di dekat laut Ancol. Bahkan lintasan melaut bagi para nelayan tidak akan terpotong.
"Kami lihat lagi kajiannya, tapi sejauh ini tidak ada masalah ya. Kami juga dengan teman-teman nelayan juga ada pembinaan," ujarnya.

3. Perluasan dan Reklamasi Apa Bedanya
Legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertegas soal status Pulau L yang izin pembangunannya telah dicabut namun masuk dalam bagian reklamasi Ancol. "Berarti yang perluasan itu Pulau L?," kata Afni dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) pada Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Rully Irzal menjawab, bahwa daratan itu dahulu memang benar Pulau L.
Tetapi karena izinnya sudah dicabut, maka daratan buatan itu tak bisa lagi disebut menjadi bagian dari reklamasi yang pernah ditentang Anies Baswedan.