Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reklamasi Ancol

4 Fakta Soal Perluasan Kawasan Ancol, Disebut Bukan Reklamasi karena Tergabung Daratan, Apa Bedanya?

Soal reklamasi kawasan ancol yang kini manjadi sorotan publik, diketahui sebelumnya Gubernur Anies Baswedan telah memberikan izin reklamasi.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Pulau Reklamasi DKI Jakarta. 

Menurut dia, proyek perluasan lahan ini sebetulnya telah ada sejak tahun 2009, dan telah menjadi lokasi pembuangan hasil urukan dari sungai dan waduk melalui program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).

Kemudian, dikenal juga dengan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project atau JUFMP).

“Itu dulu terdiri dari perluasan Dufan dan lain-lain yang luasnya 135 hektar. Karena uruknya dari JEDI, jadi dibuangnya ke situ, kemudian jadilah yang 20 hektar. Itu sebelum ada nama reklamasi udah jadi itu barang,” ungkapnya.

2. Alasan Bukan Reklamasi

Legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertegas soal status Pulau L yang izin pembangunannya telah dicabut namun masuk dalam bagian reklamasi Ancol.

“Berarti yang perluasan itu Pulau L?,” kata Afni dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) pada Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Rully Irzal menjawab, bahwa daratan itu dahulu memang benar Pulau L.

Tetapi karena izinnya sudah dicabut, maka daratan buatan itu tak bisa lagi disebut menjadi bagian dari reklamasi yang pernah ditentang Anies Baswedan.

Selain itu, proyek tersebut juga tak bisa disebut lagi sebagai Pulau L, lantaran lahan bikinan itu dibuat menyatu dengan daratan Ancol.

“Itu bagian dari Pulau L, tapi sekarang tidak lagi karena tergabung dengan daratan,” jawab Rully.

Tak puas mendengar jawaban Rully, Afni menilai perluasan daratan itu tidak ada bedanya dengan proyek reklamasi yang dulu dilawan Anies.

“Itu bagian dari Pulau L, yah kan sama saja pak. Apa bedanya dari Pulau L,” kata Afni menyanggah omongan Rully.

Rully kembali menjawab bahwa perluasan kawasan Ancol diambil dari sisi selatan Pulau L untuk dibangun Museum Nabi seluas 120 hektar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved