Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Putusan MA Tak Berpengaruh Pada Hasil Pilpres 2019, Yusril Iza: yang Berlaku adalah Suara Terbanyak

"Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi di Pilpres 2019," ujar Yusril.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Dany Permana
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Iza Mahendra. 

Apabila pasangan calon hanya dua dan harus diulang-ulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka Pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir.

Sementara masa jabatan presiden yang ada sudah berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga manapun termasuk MPR.

Ini akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan chaos di negara ini.

"Karena itu, kalau paslon Pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tata negara adalah Pilpres dilakukan hanya 1 kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya," tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Ihza: Tidak Mungkin Pilpres Diulang-ulang Jika Hanya Diikuti Dua Paslon.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved