Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Pemkab Bolsel, KPU, dan Bawaslu Teken Adendum NPHD, Penyesuaian dengan Permendagri 41 Tahun 2020

Ini dilakukan dalam rangka penyesuaian, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan Pil

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO
Bupati Haji Iskandar Kamaru bersama Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi dan Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan menandatangani adendum NPHD, di Kantor Bappelitbang Pemkab Bolsel, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Pemkab Bolsel diwakili Bupati Haji Iskandar Kamaru, bersama Komisi Pemilihan

Umum (KPU) oleh Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Ketua Bawaslu Bolsel

Rolis Hasan, menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada Tahun 2020, di Kantor

Bappelitbang Pemkab Bolsel, Rabu (08/07/2020).

Ini dilakukan dalam rangka penyesuaian, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41

Tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada.

Penandatanganan ini dilakukan karena adanya penyesuaian dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020

tentang pendanaan pilkada.

Dimana di dalam Permendagri 54 Tahun 2019 mengamanatkan penyaluran sebanyak tiga tahap, antara lain

40 persen, 50 persen dan 10 persen.

"Kalau di permendagri 41 ini berubah menjadi dua tahap, yakni 40 persen dan 60 persen," terang Bupati Haji

Iskandar Kamaru melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Lasya Mamonto.

Di tempat yang sama, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu turut membenarkan bahwa penandatanganan NPHD ini karena

adanya perubahan mekanisme pencairan dana hibah pilkada.

"Iya, cuma penyesuaian mekanisme pencairan. Awalnya merujuk pada Permendagri 54 Tahun 2019, sekarang merujuk

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved