Berita Bolsel
Pemkab Bolsel, KPU, dan Bawaslu Teken Adendum NPHD, Penyesuaian dengan Permendagri 41 Tahun 2020
Ini dilakukan dalam rangka penyesuaian, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan Pil
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Pemkab Bolsel diwakili Bupati Haji Iskandar Kamaru, bersama Komisi Pemilihan
Umum (KPU) oleh Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Ketua Bawaslu Bolsel
Rolis Hasan, menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana Pilkada Tahun 2020, di Kantor
Bappelitbang Pemkab Bolsel, Rabu (08/07/2020).
Ini dilakukan dalam rangka penyesuaian, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41
Tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada.
Penandatanganan ini dilakukan karena adanya penyesuaian dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020
tentang pendanaan pilkada.
Dimana di dalam Permendagri 54 Tahun 2019 mengamanatkan penyaluran sebanyak tiga tahap, antara lain
40 persen, 50 persen dan 10 persen.
"Kalau di permendagri 41 ini berubah menjadi dua tahap, yakni 40 persen dan 60 persen," terang Bupati Haji
Iskandar Kamaru melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Lasya Mamonto.
Di tempat yang sama, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu turut membenarkan bahwa penandatanganan NPHD ini karena
adanya perubahan mekanisme pencairan dana hibah pilkada.
"Iya, cuma penyesuaian mekanisme pencairan. Awalnya merujuk pada Permendagri 54 Tahun 2019, sekarang merujuk