Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sederet Kebijakan KKP di Era Susi Pudjiastuti yang 'Ditenggelamkan' Edhy Prabowo

Berikut sederet aturan yang berlaku di era Susi kini "ditenggelamkan" Edhy Prabowo!

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri KKP RI Edhy Prabowo dan pendahulunya, Susi Pudjiastuti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perbedaan metode kepemimpinan menteri terlihat di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Salah satunya tentang kebijakan-kebijakan yang diambil dan akan diterapkan.

Mengambil tindakan penghapusan atau penyesuaian kebijakan dan lain-lain sebagainya.

Hal itu dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dengan menghapus beberapa kebijakan yang dibuat pendahulunya, yakni Susi Pudjiastuti.

Penghapusan tersebut memicu kontroversi karena Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.

Namun, Edhy merasa tetap perlu menghapusnya karena ada penyesuaian sejumlah aturan di KKP.

Penyesuaian itu bertujuan menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil.

Selain itu, dia mengaku sudah melakukan kajian matang merevisi aturan-aturan di KKP.

Kata Edhy, kepastian usaha, perlu dibutuhkan industri perikanan dan nelayan.

Berikut sederet aturan era Susi yang "ditenggelamkan" Edhy Prabowo:

1. Membuka Ekspor Benih Lobster

Di era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019).
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara seharga Rp 5 juta per buah saat memberikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan benih lobster, di Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/7/2019). ((Tribun Batam/Argianto DA Nugroho))

Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved