Kasus Pengrusakan
Rusak Rumah Tetangga, Lelaki CT Dibekuk Totosik
Warga Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara ini diamankan lantaran melakukan pengerusakan di dekat tempat tinggalnya.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Lelaki berinisial CT diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon.
Warga Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara ini diamankan lantaran melakukan pengerusakan di dekat tempat tinggalnya tepatnya di rumah milik Roni Tombokan (54).
CT pun digiring ke Mapolsek Tomohon Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Tomohon Utara," kata Katim URC Totosik Bripka Yanny Watung, Senin (6/7/2020).
Menurut Yanny, pelaku sendiri saat melakukan tindakannya yakni sudah dalam keadaan mabuk.
"Pelaku sebelum melakukan aksinya sudah dipengaruhi miras," tambah Yanny.
Adapun kerusakan yang dibuat CT berupa memecahkan kaca jendela rumah dengan menggunakan batu.
"Pelaku mengaku bahwa melakukan aksinya karena merasa kecewa. Sehingga nekat melakukan pengerusakan rumah korban," tandasnya. (hem)
• Dampak Buruk yang Bisa Terjadi pada Tubuh saat Begadang Sambil Main HP
• Hadapi PON Papua, Cabor Basket Sulut Lakukan Ini
• Lagu Kepastian Aurel Hermansyah Jadi Trending 1 di Youtube hingga Geser BLACKPINK
