Dua Tahun Kabur Akhirnya Pulang, Tersangka Penikaman Dilumpuhkan
Pada saat tersangka akan dibawa ke Polsek Likupang, dalam perjalanan itu tersangka mencoba melawan petugas dan kabur.
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Timsus Maleo Polda Sulut terpaksa menembak kaki MR (34), tersangka penikaman, Minggu (5/7/2020) pukul 20.00 Wita.
Peristiwa itu terjadi saat Timsus Maleo yang dipimpin Iptu Fadhly STrK itu berusaha menangkap tersangka penikaman terhadap dua orang warga tersebut.
Untuk diketahui, kasus penusukan itu terjadi di Desa Wangurer, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten, Minahasa Utara, Minggu (19/8/2018) silam.
"Kejadian bermula saat pukul 01.00 Wita, tersangka bersama kedua korban dan teman-temannya sedang miras di salah satu rumah warga. Kemudian terjadi selisih paham antara tersangka dengan kedua korban," beber Kompol Prevly Tampanguma Katimsus Maleo Polda Sulut, Senin (6/7/2020).
Sehingga, lanjutnya, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam jenis besi putih yang diselipkan di pinggang dan langsung menikam kedua korban.
"Saat akan ditangkap tersangka lari ke wilayah Makassar dan Papua," ungkap dia.
Namun tersangka kembali ke Sulawesi Utara pada Januari 2020 dan melanjutkan pelariannya ke Kecamatan Atinggola, Provinsi Gorontalo.
"Sampai pada pagi tadi anggota mendapatkan info bahwa tersangka akan kembali ke wilayah Minut, sehingga anggota melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka," sebut dia.
Selanjutnya, terang Kompol Prevly, anggota Tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Jalan Trans Sulawesi, Maruwasei, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.
Namun, jelasnya, pada saat tersangka akan dibawa ke Polsek Likupang, dalam perjalanan itu tersangka mencoba melawan petugas dan kabur.
"Sehingga anggota memberikan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak 3 kali, namun tersangka tetap tidak mengindahkan, sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka," pungkas Katim. (*)