Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi
Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra ke Bareskrim Mabes Polri
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra ke Bareskrim Mabes Polri, karena diduga melindungi kliennya yang berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
• Kalung Anticorona Ternyata Jamu: Klaim Khasiat Diragukan
Selain melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra, KAKI juga akan melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Koordinator Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia, Arief Poyuono, menuding kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua PN Jakarta Selatan telah melindungi buronan negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra. "Djoko Tjandra buronan Kejaksaan Agung selama sekitar sebelas tahun. Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (5/7).
Arief mengatakan, kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, kata Arief, patut diduga Kuasa Hukum Djoko Chandra dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya melindungi atau menyembunyikan Djoko Chandra buronan terpidana kasus korupsi.
"Karena itu ada resiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," ujarnya.
Rencananya, pelaporan itu akan didaftarkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/7) siang ini. Selain Arief, pelaporan juga akan diwakilkan oleh Iwan Sumule (Ketua Majelis Prodem) dan Arifin Nur Cahyono (Ketua KAKI).
• Ledakan Keras Kagetkan Warga Menteng
Djoko Tjandra diketahui merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahannya pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan kemudian mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim lantas memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Joko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Pada 10 Juni 2009, atau tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara, Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
Setelah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, tiba-tiba pekan lalu Djoko Tjandra mengejutkan publik karena tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan. Pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kuasa hukum Djoko, Andi Putra Kusuma di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Andi mengatakan, tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Djoko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya. Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Djko ke Indonesia.
• Angka Kematian Covid 19 di Indonesia Tinggi: Mencapai 5 Persen
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi. (tribun network/igm/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/djoko-tjandra.jpg)