Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

KABAR GEMBIRA, Presiden Jokowi Terbitkan Program Bantuan untuk Mahasiswa, Bisa Ajukan Keringanan UKT

Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Tayang:
Editor: Indry Panigoro
(bangkapos.com/resha Juhari)
Demo mahasiswa yang menolak RKUHP dan Revisi UU KPK yang berlangsung di DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (30/9/2019) (ilustrasi mahasiswa) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah terus mewabahnya virus Corona, ada kabar bahagia buat mahasiswa.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  tetap mendukung mahasiswa agar bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Jika sebelumnya di setiap platform media sosial banyak mahasiswa yang mengeluh karena sulitnya membayar UKT di tengah pandemi Corona ini, kini Pemerintah sudah menanggapi keluhan para mahasiswa.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Rocky Gerung Mau Jadi Menkumham, Misi Pertamanya Bubarkan Kabinet Jokowi dengan Cara Ini

Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

“Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi.

Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama,

bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7).

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

“Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini.

Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tutur Nadiem.

KIP Kuliah Ringankan Beban Mahasiswa PTS di Masa Pandemi

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved