OTT Bupati Kutim
Bupati Kutim Bawa Buku Tabungan dan Deposito Milyaran ke Ruang Publik, Deky Aryanto Diperiksa
"Setidaknya dalam hal kewajaran, buat apa berangkat jauh-jauh menyiapkan semua buku tabungan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri alasan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar membawa buku tabungan Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar ke ruang publik, demikian juga asal muasalnya.
Terkait hal tersebut KPK memeriksa Deky Aryanto yang merupakan rekan sekaligus pemberi suap kepada Ismunandar.
Setelah diperiksa, Deky pun menghuni sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Hari ini, Sabtu pukul 10.45 Wita, DA (Deky Aryanto) dibawa ke Jakarta. Sekira pukul 12.30 WIB telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Setelah selesai diperiksa, tersangka Deky dibawa ke Rutan Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk memenuhi protokol kesehatan penyebaran Covid-19.
Pada Jumat (3/7/2020), Deky turut diamankan dan diserahkan kepada tim KPK di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan Kabupatan Kutai Timur yang diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa.
KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019-2020.
Selain Ismunandar dan Encek Unguria, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini, sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Aditya Maharani (rekanan) dan Deky Aryanto.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.
Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.