Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pelaku Utama Tawuran yang Tewaskan Pemuda di Jalan Tambora, Kini Ditangkap Setelah Buron 2 Bulan

Sudah menjadi buronan selama dua bulan lebih, karena terlibat tawuran, Kini pelaku dari tawuran yang menewaskan pemuda di Jalan Tambora, ditangkap.

Editor: Glendi Manengal
Dok Polsek Tambora
MN, pelaku tawuran yang menewaskan pemuda digiring di Polsek Tambora. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah menjadi buronan selama dua bulan lebih, karena terlibat tawuran.

Kini pelaku dari tawuran yang menewaskan pemuda di Jalan Tambora, ditangkap.

Diketahui penangkapan pelaku tersebut dikampung halamannya.

Nagita Slavina Tersipu Malu Setelah Dipuji, Sule Sebut Hal Ini untuk Istri Raffi Ahmad

Rocky Gerung: Saya Bersedia Jadi Presiden Pemimpin yang Benar

BREAKING NEWS Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.447 Total Kini Menjadi 62.142 Orang

Ilustrasi tawuran1
Ilustrasi tawuran (NET)

Buron lebih dari dua bulan, pelaku tawuran yang menewaskan pemuda di Jalan Tambora II Jakarta Barat dibekuk.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, pelaku berinisial MN (20) dibekuk di kampung halamannya di Desa Jeruklegi, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (3/7/2020).

"Pelaku yang kami amankan ini adalah pelaku utama. Dia adalah provokator yang membawa sajam saat tawuran terjadi dan yang membacok tubuh korban hingga korban meninggal dunia," kata Iver kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020).

Iver menuturkan, selain MN, pihaknya lebih dulu telah mengamankan lima pelaku lain yang terlibat dalam tawuran antara kelompok pemuda Tambora dan pemuda Tamansari pada April 2020.

Adapun penyebab tawuran di perbatasan wilayah antar kedua kampung itu hanya karena saling ejek di media sosial.

Dimana saat kejadian, kelompok korban yang merupakan kelompok pemuda Tamansari mendatangi kelompok pelaku di Tambora dengan sepeda motor.

Saat itu, kelompok Tambora sudah mempersiapkan diri dengan berbagai senjata tajam.

"Jadi pemuda Tambora ini gabungan dengan pemuda Sawahlio. Memang sudah ada persiapan mereka ini karena sebelumnya sudah saling ejek di medsos," kata Iver.

ILUSTRASI Tawuran
ILUSTRASI Tawuran (Tribunnews.com)

Saat tawuran itu, MN membacok seorang pemuda Tamansari bernama Ramadhan Yusrizal (24) hingga tewas.

"Dia mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena tersulut emosi bahwa sebelumnya ada dari pihak lawannya yang mengeber-geber knalpot di hadapannya," ujar Iver.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Subsider UU Darurat No. 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat 3.

"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Iver.

BREAKING NEWS Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.447 Total Kini Menjadi 62.142 Orang

Rocky Gerung: Saya Bersedia Jadi Presiden Pemimpin yang Benar

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul " Buron 2 Bulan, Pelaku Tawuran di Tambora Jakarta Barat Dibekuk di Kampung Halaman "

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved