Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kakek 60 Tahun Tak Sanggup Berdiri saat Ditangkap Polisi, Nekat Jual Ganja untuk Obati Sakit Jantung

Penangkapan kakek itu berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

Editor: Ventrico Nonutu
Thinkstockphotos
ILUSTRASI Ganja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MA, seorang kakek asal Desa Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Rabu (1/7/2020), kakek tersebut ditangkap di rumahnya karena kasus dugaan peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud mengatakan, penangkapan kakek itu berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.

Warga menyebut kakek MA sering menjual ganja di rumahnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan ganja seberat 2,8 kilogram di kamar kakek berusia 60 tahun itu.

Kepada polisi, kakek itu mengakui perbuatannya.

Daud mengatakan, MA menggunakan keuntungan menjual ganja untuk biaya berobat sakit jantung yang dideritanya.

"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu. Meski begitu tetap kita tahan," kata M Daud dalam keterangant tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020).

Saat ditangkap, MA dalam kondisi tidak sehat. MA juga mengaku memiliki penyakit jantung.

Daud menyebut, kakek berusia 60 itu sudah tak sanggup berdiri saat diringkus polisi.

“Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan,” kata dia.

MA pun ditahan di sel khusus, terpisah dari tahanan lain. Hal itu untuk memudahkan polisi dan tim medis mengontrol kesehatan MA.

Berdasarkan pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan ganja dari seorang bandar berinisial M (35).

M merupakan warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Ganja yang diperoleh dari M itu dijual kakek MA dalam paket kecil. Polisi pun menelusuri keberadaan M.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved