Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Dilarang Sebelumnya, Edhy Prabowo Izinkan Pakai Cantrang, Susi Pudjiastuti Beri Sindiran

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," ucap Edy seperti dikutip Sabtu (4/7/2020).

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Suara.com/via Berita Stu.com/AFP Photo: Nurdriansyah
Susi Pudjiastuti dan Menteri KKP Edhy Prabowo beda pendapat soal Ekspor bibit Lobster. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak delapan alat tangkap ikan baru yang boleh digunakan nelayan berdasarkan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

Salah satunya adalah penangkap ikan cantrang yang sebelumnya penggunaannya dilarang di era Susi Pudjiastuti.

Edhy Prabowo blakblakkan mengaku punya alasan sendiri soal penggunaan cantrang.

Meski hal itu bertolak-belakang dengan pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Menurut dia, cantrang juga menyangkut hajat hidup nelayan-nelayan kecil tradisional.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," ucap Edy seperti dikutip Sabtu (4/7/2020).

Menteri Edhy Prabowo Kunjungi Balai Benih Ikan Air Tawar
Menteri Edhy Prabowo Kunjungi Balai Benih Ikan Air Tawar (Tribun manado / ferdinand ranti)

Kata Edhy, arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan nelayan untuk peningkatan pendapatan nelayan dan optimalisasi penyerapan lapangan pekerjaan.

Dia menegaskan kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian.

Menurutnya, kedua regulasi ini ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional.

Oleh karena itu, untuk mengakomodir persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

Dalam aturan baru, delapan jenis alat tangkap baru yang diperbolehkan antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda mengingatkan, bahwa sekarang pengawasan terus dilakukan termasuk kapal cantrang yang harus selaku mengaktifkan transmitter-nya saat melaut.

Ilustrasi penggunaan cantrang
Ilustrasi penggunaan cantrang (Dok. Istimewa)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved