Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur Jadi Tersangka, KPK: Kaltim Sudah Kami Ingatkan, Nyatanya?

Ismunandar dan Encek dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kutai Timur.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) didampingi Deput Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) menunjukkan tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Dalam OTT itu KPK menahan tujuh tersangka yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutim Aswandini, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto dengan barang bukti uang tunai Rp170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp1,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lngkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyayangkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Nawawi mengungkapkan, KPK sebelumnya telah mewanti-wanti agar tidak ada lagi OTT di wilayah Kalimantan Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, untuk 20 hari ke depan.

DISKON Hanya 3 Hari, Yuk Cek Katalog Promo JSM Indomaret Barang Apa Saja yang Dapat Potongan Harga

Ismunandar dan Encek dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kutai Timur.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020).

Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menahan lima orang tersangka lainnya, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini, serta dua rekanan proyek bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC KPK sedangkan Encek akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Aditya akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Deky ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Nawawi.

Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansayah, Aswandini, dan Aditya yang telah mengenakan rompi tahanan KPK turut dihadirkan dalam konferensi pada Jumat malam.

Sedangkan, Deky disebut masih dalam perjalanan dari Kutai Timur ke Samarinda untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Pabrik Unilever Ditutup Sementara Akibat 22 Karyawannya Positif Covid-19

Peringatan KPK Sebelumnya

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyayangkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar.

Nawawi mengungkapkan, KPK sebelumnya telah mewanti-wanti agar tidak ada lagi OTT di wilayah Kalimantan Timur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved