Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reklamasi Ancol

Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Ancol Padahal Dulu saat Ahok Menjabat Secara Tegas Menolak

Seperti yang diketahui dulu Anies ngotot menolak soal reklamasi, Namun kini Anies baswedan sendiri yang memberikan izin

Editor: Glendi Manengal
Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Komut PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui dulu Anies ngotot menolak soal reklamasi.

Namun kini Anies baswedan sendiri yang memberikan izin reklamasi.

Hal tersebut sontak menjadi kontroversi hingga banyak mendapat kecaman.

VIRAL Warga Tanam Padi di Teras Rumah, Beralaskan Keramik & Dikelilingi Pagar Bambu

Istana Cinere Laku Terjual, Keluarga Anang Hermansyah Kini Punya Masalah Baru, Diungkap Ashanty

Pamer Cincin Bertahtakan Berlian, Benarkah Georgina Rodriguez Resmi Dilamar Cristiano Ronaldo?

Anies Baswedan disebut menipu nelayan karena pembangunan pulau reklamasi.
Anies Baswedan disebut menipu nelayan karena pembangunan pulau reklamasi. (http://reklamasi-pantura.com/)

Pemberian izin reklamasi Ancol seluas 155 hektar (ha) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kontroversi.

Sejumlah politisi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun mengecam langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Sebab, Anies dianggap melanggar janji kampanye yang getol menolak reklamasi yang saat itu tengah digalakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Terkait perizinan reklamasi ini, Anies enggan berkomentar.

Ia menyebut, dirinya masih mencari waktu yang tepat untuk menjelaskan ihwal dikeluarkannya izin reklamsi tersebut.

"Nanti dijelasin lengkap sekalian, jangan saat doorstop," ucapnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi kawasan Ancol pada Februari lalu.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas Lebih Kurang 35 hektar (ha) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Seluas Lebih Kurang 120 hektar.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (27/6/2020).

Adapun pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

"Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rencana Kota (Urban Design Guidelines/UDGL), serta ketentuan perundang-undangan," ujarnya dalam aturan itu.

Nantinya, hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Anies Baswedan dianggap melanggar janji, dulu getol menolak reklamasi yang digalakan Ahok, sekarang malah melakukannya sendiri
Anies Baswedan dianggap melanggar janji, dulu getol menolak reklamasi yang digalakan Ahok, sekarang malah melakukannya sendiri (Kolase Tribun)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved