Berita Kotamobagu
2 Kaki Babe Spesialis Pencuri Kios Dilumpuhkan Tim Resmob Kotamobagu
Dua kaki ZM alias Babe harus dilumpuhkan anggota Tim Resmob Polres Kota Kotamobagu menggunakan tembakan.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dua kaki ZM alias Babe (27) warga Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu
Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, harus dilumpuhkan anggota Tim Resmob Polres Kota Kotamobagu
menggunakan tembakan, lantaran hendak melarikan diri saat diinterogasi.
Penangkapan tersangka dilakukan bekerja sama dengan Tim Maleo Polda Sulawesi Utara, di jalan raya Tanawangko,
Malalayang, Manado, Jumat (03/07/2020) malam.
Babe ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan tiga laporan polisi yang masuk, yaitu Laporan Polisi No. Pol. : LP /71/I/2020/Sulut/SPKT/Res Ktg, tgl 27 jan 2020.
Laporan Polisi No. Pol. : LP/ 56 / VI / 2020/Sulut/Res Ktg/Sek-Ktg, tanggal 21 juni 2020.
Dan Laporan polisi No. Pol. : LP/454/VI/2020/Sulut/Res ktg, tanggal 22 juni 2020.
Kasat Reskrim Polres Kota Kotamobagu AKP Muhammad Fadli mengatakan, Tim Resmob Polres Kotamobagu menerima
laporan bahwa ada perkara pencurian di beberapa di beberapa kios kecil dan penjambretan.
Identitas tersanga didapat setelah dilakukan penyelidikan.
Perburuan pun dilakukan Tim Resmob Polres Kotamobagu.
"Tersangka memang merupakan residivis kasus yang sama," jelas Fadli.
Upaya penangkapan pertama terjadi pada 28 Juni 2020, lantaran tim mendapat kabar bahwa tersangka tinggal di rumah
kontrakan desa Tabang, namun upaya tersebut gagal, lantaran tersangka berhasil melarikan diri, dan
informasinya ke arah Manado.
Tim Resmob Polres Kotamobagu tak patah arang. Upaya penangkapan terus dilakukan.
Hingga bekerjasama dengan tim Maleo Polda Sulut, lantaran larinya ke arah Manado.
Alhasil, Jumat 3 Juli 2020 mereka berhasil menangkap Babe di jalan raya Tanawangko, Malalayang, Kota Manado.
Bersama tersangka, mereka berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 2.250.000, 1 unit motor honda beat pop hitam,
telepon genggam 2 unit merk realme dan oppo, jam tangan hitam, cincin besih putih, dan sebilah pisau yang
terbuat dari besi biasa.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kota Kotamobagu.
Saat diinterogasi, untuk memastikan TKP pencurian dan penjambretan, tersangka berupaya melawan dan melarikan diri.
Terpaksa anggota menyasar dua kakinya, namun telah tiga kali tembakan sebelumnya.
Tersangka akhirnya lumpuh, dan tidak bisa kemana mana lagi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya di beberapa tempat yaitu kios Stenli di Desa
Kopandakan, Kecamatan Kotamobagu Selatan dengan kerugian Rp 10 juta.
Kios Udin di Desa Poyowa Kecil, Kotamobagu selatan, kerugian Rp 11 juta. Kios Suwandi di desa Poyowa Kecil, Kotamobagu
Selatan, kerugian Rp 7 juta, Kios Nelmi di Kelurahan Molinow, Kotamobagu Barat, kerugian Rp 3,5 juta.
Kemudian aksi jambret di jalan raya Kelurahan Sinindian dengan korban Oksilina Pangkey, kerugian 1 buah HP iphone 6
dan uang Rp 260.000,-
"Tersangka ini menyamar jadi pembeli dan jika korban lengah, ia memanfaat situasi untuk melakukan pencurian.
Dan jika penjaga kios anak-anak, tersangka mengancam dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan," jelasnya.
Tersangka saat melakukan aksinya hanya sendirian saja.
Pria pengangguran tersebut saat ini ditahan di Mapolres Kotamobagu, sembari menjalani proses penyidikan.
(Tribunmanado.co.id/Alpen Martinus)
BERITA TERPOPULER :
• Kecelakaan Maut, Gadis Berusia 18 Tahun Tewas Terlindas Truk, Setelah Jatuh Dikolong Mobil Trailler
• Biaya Pengobatan Rp 3,5 Miliar Minta Dikembalikan, Novel Baswedan Malah Jawab: Tanya ke Presiden
• Iran Marah, Serangan Balasan Bakal Dilakukan Pasca Pabrik Natan Alami Kebakaran
TONTON JUGA :