Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU PKS

Sikap Nasdem Terkait RUU PKS: Kami Akan Terus Perjuangkan untuk Kepentingan Melindungi Masyarakat

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, mengatakan pihaknya akan memperjuangkan RUU PKS.

Editor: Rizali Posumah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi demo terkait pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berkomitmen melanjutkan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi Undang-Undang.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, pada Jumat (3/7/2020).

Lisda mengatakan, pihaknya akan terus memperjuangkan disahkannya RUU PKS.

"Kami akan terus perjuangkan ini untuk kepentingan melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak yang jumlahnya terus meningkat menjadi korban kekerasan seksual," kata Lisda dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).

Lisda mengatakan, ada upaya dari beberapa anggota Komisi VIII DPR yang hendak menghilangkan atau mencabut RUU PKS.

Oleh karenanya, ia berharap, RUU tersebut tetap dibahas. Mengingat ada kebutuhan untuk melindungi kaum perempuan dan anak dari para pelaku kekerasan seksual.

"Jadi kalau ada statement pencabutan (RUU PKS), saya pastikan itu dari pribadi yang bersangkutan. Kami, khususnya Fraksi Nasdem di Komisi VIII DPR, masih optimistis dengan pengesahan RUU tersebut, dan akan terus mengupayakannya," ujar dia.

Lisda menjelaskan, alasan utamanya untuk terus memperjuangkan RUU PKS adalah angka kekerasan seksual meningkat setiap tahun di Indonesia.

"Berdasarkan data Komnas Perempuan dari tahun 2015-2019, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat. Puncaknya di tahun 2019 mencapai 431.471 kasus. Bahkan laporan secara langsung ke Komnas Perempuan mencapai 1.419 laporan. Artinya ini sudah menjadi sesuatu yang mendesak. Sampai kapan kita harus menunggu," tutur dia.

Berdasarkan data tersebut, Lisda mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak memperjuangkan RUU PKS menjadi undang-undang.

Sebab, data-data tersebut sudah menjelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual masih leluasa di Indonesia.

"Satu-satunya cara untuk menghapusnya (kekerasan seksual) adalah penerapan UU PKS," pungkas dia.

Adapun, Badan Legislasi ( Baleg) DPR dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis (2/7/2020), sudah menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Dihubungi seusai rapat, ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

Terus Bertambah, Kini Sudah 23 Warga Tomohon yang Sembuh Dari Covid-19

Bacaan Al-Quran yang Biasa Dipakai untuk Melakukan Ruqyah: Lawan Gangguan Setan dan Jin

Kecelakaan Maut, Gadis Berusia 18 Tahun Tewas Terlindas Truk, Setelah Jatuh Dikolong Mobil Trailler

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasdem Komitmen Perjuangkan RUU PKS Jadi Undang-Undang".

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved