Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SAH, Nadiem Makarim Patenkan Sistem Belajar dari Rumah, Meski Pandemi Telah Berakhir

Metode pembelajaran jarak jauh akan tetap ada meski masa pandemi COVID-19 berakhir.

Editor: Chintya Rantung
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan mempermanenkan pembelajaran jarak jauh.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

"Pembelajaran jarak jauh, ini akan jadi permanen. Bukan pembelajaran jarak jauh pure saja, tapi hybrid model," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis (2/7/2020), seperti dikutip dari Wartakotalive.com.

Metode pembelajaran jarak jauh akan tetap ada meski masa pandemi COVID-19 berakhir.

Pembelajaran jarak jauh ini akan memberikan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan berbagai macam model kegiatan belajar.

Adanya pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah selama pandemi COVID-19 ini terbukti membuat orangtua dan guru mencoba beradaptasi dalam memanfaatkan teknologi.

"Walau sekarang kita semua kesulitan beradaptasi dalam PLJ, tapi belum pernah dalam sejarah Indonesia kita melihat jumlah guru dan kepala sekolah yang bereksperimen dan orangtua juga bereksperimen beradaptasi dengan teknologi," ucapnya.

"Jadi ini merupakan sebuah tantangan dan ke depan akan menjadi suatu kesempatan untuk kita," kata Nadiem.

Pembukaan Sekolah

Pembukaan sekolah hanya boleh dilakukan pada wilayah COVID-19 yang berada di zona hijau.

Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim melarang wilayah COVID-19 zona kuning, oranye dan merah untuk memulai kegiatan tatap muka di sekolah.

Proses belajar mengajar untuk wilayah yang dilarang dapat melakukan pembelajaran melalui daring/online.

Sedangkan untuk wilayah COVID-19 zona hijau diperbolehkan untk melakukan pembelajaran tatap muka.

Nadiem Makarim menyebutkan, pembukaan sekolah dilakukan terlebih dulu untuk jenjang SMP dan SMA sederajat.

"Hanya diperkenankan bagi SMA, SMK, dan SMP, jadi hanya yang level lebih menengah situ," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved