Update Virus Corona Sulut
Ini Tanggapan Gugus Tugas Provinsi Sulut Terkait Pembukaan Rumah Ibadah di Sejumlah Daerah
Maraknya pembukaan rumah ibadah yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara wajib memperhatikan risiko zonasi dan risk assessment
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Maraknya pembukaan rumah ibadah yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara, wajib memperhatikan risiko zonasi dan risk assessment yang ada di daerah masing-masing. Hal ini ditegaskan Humas Gugus Tugas Covid-19 Provinsi, Jemmy Kumendong, Jumat (3/7/2020)
Ia mengatakan, dalam setiap pembukaan rumah ibadah, pemerintah kabupaten/kota, wajib memasukan laporan kajian risk assessment serta izin pembukaan rumah ibadah.
"Selain itu, sudah jelas tertulis di pasal 23 pada Pergub 44, dimana setiap kabupaten/kota yang akan melaksanakan AKB-M2PA Covid-19 harus sesuai rekomendasi Gugus Tugas Provinsi. Namun hingga saat ini kami belum mendengar adanya pengajuan izin pembukaan rumah ibadah yang masuk di gugus tugas Provinsi," jelas dia
Disentil mulai dilaksanakannya kegiatan ibadah di Kota Bitung yang merupakan zona orange dan persiapan pelaksanaan sebagian rumah ibadah di Manado yang merupakan zona merah, Kumendong mengakui akan mempelajari hal tersebut.
• Tenaga Honorer di Manado Ini Ditangkap Lantaran Diduga Gelapkan Lima Mobil
"Apakah itu pelanggaran atau bukan, saat ini kita sedang pelajari," tandasnya.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel mengatakan pemerintah kabupaten/kota harus memperhatikan kriteria risiko daerah berdasarkan warna zonasi.
"Di mana jika suatu daerah itu berada dalam zona merah berarti transmisi lokal telah terjadi secara cepat dan tidak terkendali dimana wabah menyebar luas dan menimbulkan banyak klaster baru, sehingga rekomendasinya aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar, serta memprioritaskan penggunaan fasilitas kesehatan. Fasilitas pendidikan juga ditutup dan dilakukan pembelajaran jarak jauh," jelasnya.
Untuk zona orange tambah dia aktivitas bisnis dibuka terbatas dengan memberlakukan protokoler kesehatan yang ketat.
• Tujuh Uyo Bolaang Mongondow Raya Calon Pendamping Keke Minut
Perjalanan dengan protokoler kesehatan juga diperbolehkan. Meski begitu fasilitas kesehatan masih ditutup dan kelompok yang rentan juga harus tetap tinggal di rumah .
"Sedangkan zona kuning, aktivitas bisnis dan tempat olahraga bisa dibuka, namun dengan penerapan protokoler kesehatan yang ketat, fasilitas kesehatan dibuka secara normal, kegiatan keagamaan dibuka secara terbatas namun kelompok rentan masih harus tetap tinggal dirumah," terang dia.
Dan untuk zona hijau, tambah Dandel, seluruh aktivitas sudah kembali dizinkan, namun harus memberlakukan protokoler kesehatan yang ketat, namun jika mengalami gejala flu, wajib untuk tidak keluar rumah. (drp)
• James Sumendap Target Olly-Steven Menang Hingga 80 Persen di Kabupaten Mitra