Pencuri Kotak Amal
7 FAKTA Oknum Sekdes Nekat Curi Kotak Amal Masjid, Beraksi Dua Kali, Ditahan Namun Dibebaskan
Koordinator Aliansi Masyarakat Banjarejo, Sapriadi mengatakan, EC sudah tak pantas menjabat sebagai sekretaris desa.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MAGETAN - Belum lama ini seorang sekretaris desa (Sekdes) nekat mencuri kotak amal.
Aksi dari sang sekdes pencuri kotak amal tersebut berujung penangkapan oleh warga.
Terkait dengan hal tersebut, dikabarkan perwakilan warga Desa Banjarejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mendatangi Kantor Bupati Magetan.
Hal tersebut dilakukan untuk bertemu dengan Bupati magetan Suprawoto.
Warga meminta Bupati Magetan memecat Sekretaris Desa Banjarejo berinisial EC. Sebab, EC tersandung kasus pencurian kotak amal di Desa Padas, Ngawi.
EC ditangkap warga dan menjalani proses hukum di Polsek Padas.
Beriku rangkuman kasus yang membuat heboh Magetan itu.

1. Dinilai tak pantas jabat Sekdes
Koordinator Aliansi Masyarakat Banjarejo, Sapriadi mengatakan, EC sudah tak pantas menjabat sebagai sekretaris desa.
"Sebenarnya selain terjerat kasus pencurian kotak amal, kedisiplinan kerja sudah tidak pantas lagi, hari ini kita laporkan ke Inspektorat," kata Sapriadi usai bertemu Bupati di Kantor Bupati, Jumat (3/7/2020).
2. Sempat Ditahan tapi Dibebaskan
Sapriadi menyebut, EC sempat ditahan Polsek Padas karena kasus pencurian kotak amal tersebut.
Beberapa hari ditahan, EC dilepaskan Polsek Padas dan sempat bekerja kembali di kantor desa.
Tindakan itu melukai perasaan warga. Seharusnya, EC menyelesaikan proses hukum kasus pencurian itu terlebih dulu.
“Hari Jumat saat bersangkutan terjerat kasus itu, beberapa hari beliau lepas, sebenarnya itu melukai hati warga Banjarejo. Sempat masuk (bekerja) beberapa hari kemudian menghilang lagi,” kata Sapriadi.
3. Bupati Minta waktu 2 Minggu
Bupati Magetan Suprawoto menerima laporan warga Banjarejo. Ia meminta waktu sekitar dua minggu untuk memberikan jawaban atas tuntutan warga.
Menurut Bupati, saat ini, Inspektorat Kabupaten Magetan sedang memeriksa sekretaris desa itu.
“Ini masih ada pemeriksaan, saya minta tidak sampai dua minggu kita sudah mengambil keputusan,” kata Suprawoto.
4. Diminta wajib lapor
Dihubungi terpisah, Kapolsek Padas AKP Juwahir mengatakan, EC masih menjalani proses hukum di Polsek Padas.
Saat ini, EC menjalani wajib lapor dua kali seminggu atas kasus pencurian kotak amal di Musala Al Ihsan, Padas, Ngawi, pada Jumat (12/6/2020).
"Proses tetap lanjut, tidak dilakukan penahanan tapi wajib lapor ke Polsek hari Senin sama Kamis,” kata Juwahir.
5. Ditangkap mengunci gembok
Juwahir mengatakan, pelaku ditangkap pengurus musala saat hendak mengunci gembok kotak amal tersebut.
"Pelaku diamankan takmir masjid saat mengutak-atik kotak amal, tangan kirinya sudah pegang uang, tangan kanannya berusaha mengembalikan gembok," kata Juwahir saat dihubungi, Jumat (12/6/2020).
6. Ditemukan belasan kunci duplikat
Polisi menemukan belasan kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk membongkar kotak amal.
Kunci tersebut memiliki ukuran berbeda, dari kecil hingga besar.
7. Dua kali curi kotak amal
Juwahir, pelaku mengaku telah dua kali mencuri kotak amal.
"Pengakuannya dua kali, di kawasan Tambakromo," kata dia.
Polisi menyita uang sebesar Rp 54.000 dalam penangkapan itu. Uang tersebut terdiri dari 10 lembar pecahan Rp 5.000 dan dua lembar pecahan Rp 2.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Desak Bupati Pecat Sekdes yang Mencuri Kotak Amal Musala, Warga: Sudah Tidak Pantas" https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/16070791/desak-bupati-pecat-sekdes-yang-mencuri-kotak-amal-mushala-warga-sudah-tidak?