Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tak Hanya Amien Rais, 3 Orang Ini Juga Turut Mengajukan Gugatan soal UU Penanganan Covid-19

UU Penanganan Covid-1 mendapat gugatan dari beberapa orang, diketahui ada empat orang yang mengajukan gugatan baru ke MK.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Foto
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (kiri), Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono (tengah), hingga Mantan Penasihat KPK Abdullah Hahemahua (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - UU Penanganan Covid-1 mendapat gugatan dari beberapa orang.

Diketahui ada empat orang yang mengajukan gugatan baru ke MK.

Keempat orang tersebut adalah Amien Rais, Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Abdullah Hahemahua.

Amien Rais Gugat UU Penanganan Covid-19, Dinilai Berpotensi Timbulkan Tindakan Korupsi

Insentif Tenaga Medis Belum Lancar, IDI di Jatim Meminta Pemerintah Agar Segera Dicairkan

TADI Pagi Kamis 2 Juli 2020, Ditemukan Mayat Perempuan di Teras Ruko, Belum Diketahui Identitas

Amien Rais
Amien Rais (TRIBUNNEWS)

Amien Rais mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi ( MK), yakni pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.

Langkah ini diambil setelah gugatan Amien dkk terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ditolak oleh MK.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

Berdasarkan yang tertera di laman resmi MK RI, gugatan tersebut dimohonkan pada Rabu (1/7/2020).

Selain Amien, gugatan itu juga dimohonkan oleh sejumlah pihak seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, hingga Mantan Penasihat KPK Abdullah Hahemahua.

Dalam gugatannya, Amien dkk menyoal UU Nomor 2 Tahun 2020 secara formil dan materil.

Dari segi formil, pemohon memandang bahwa UU tersebut bertentangan dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UUD 1945.

Pasalnya, persetujuan DPR untuk menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 sebagai UU diberikan dalam satu masa persidangan, yaitu masa sidang III.

Pengajuan penetapan Perppu sebagai UU disampaikan pada 2 April 2020, kemudian disetujui pada 15 Mei 2020.

"Seharusnya apabila DPR menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dilakukan pada masa sidang IV," bunyi petikan permohonan.

Selain itu, pemohon juga berpandangan bahwa langkah DPR menyetujui Perppu tanpa melibatkan DPD bertentangan dengan Pasal 22 D Ayat (2) UUD 1945.

Secara materil, pemohon menyoal Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2 dan 3, Pasal 27, serta Pasal 28.

Pasal 2 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.

Dengan adanya norma ini, UU 2/2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi dan budgeting DPR.

Pasal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan konstitusi yang menyebut bahwa UU APBN bersifat periodik atau harus ditetapkan setiap tahun.

Kemudian, Pasal 27 UU 2/2020 pada pokoknya mengatur bahwa bahwa pemerintah dan pejabat yang menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.

Pemohon menilai, pasal tersebut memberikan hak imunitas yang sangat mungkin berkembang menjadi kesewenang-wenangan. Pasal ini juga dianggap berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

ILUSTRASI virus corona di Indonesia.
ILUSTRASI virus corona di Indonesia. (Shutterstock)

Terakhir, Pasal 28 mengatur mengenai tidak berlakunya 12 UU yang berkaitan dengan kebijakan UU 2/2020. Ke-12 UU itu tetap ada dan berlaku, tapi sebagian ketentuan dalam UU itu tak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan penanganan Covid-19.

Keberadaan pasal tersebut dipandang pemohon berpotensi menjadikan kewenangan presiden absolut dan tak terbatas.

Dalam petitumnya, Amien Rais dkk meminta supaya MK menyatakan pembentukan UU 2/2020 berikut 3 pasal di dalamnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Amien Rais Gugat UU Penanganan Covid-19, Dinilai Berpotensi Timbulkan Tindakan Korupsi

Insentif Tenaga Medis Belum Lancar, IDI di Jatim Meminta Pemerintah Agar Segera Dicairkan

Eks Aspri Jamaluddin Disoroti, Lihat Kedekatan Cut Rafika Lestari Temani Kenny dan Rajif saat Sidang

( Penulis Fitria Chusna Farisa| Editor Krisiandi )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais, Din Syamsuddin dan Edi Swasono Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved