RUU PKS
RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas, Peneliti Formappi: Ngapain Jadi Anggota DPR Kalau Tidak Mampu
"Sejak kapan evaluasi dilakukan di tengah jalan, tahun 2020 masih menyisakan tiga masa sidang sampai akhir tahun," ujar Lucius Karus.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dikabarkan sebelumnya bahwa sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
Hal tersebut cukup mengejutkan dan mengherankan berbagai pihak termasuk Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi).
Padahal masih ada tiga masa sidang tersisa untuk membahas RUU tersebut, sedangkan pencabutan sudah di lakukan di pertengahan tahun.
"Sejak kapan evaluasi dilakukan di tengah jalan, tahun 2020 masih menyisakan tiga masa sidang sampai akhir tahun," ujar peneliti Formappi Lucius Karus dalam diskusi, Kamis (2/7/2020).
Salah satu alasan pencabutan adalah kondisi pandemi virus corona (Covid-19). Kondisi tersebut dinilai mempersulit pembahasan RUU.
Namun, dari 17 RUU yang dicoret, omnibus law atau RUU Cipta Kerja masih terus dipertahankan pembahasannya oleh DPR.
Bahkan DPR juga melakukan pembahasan di tengah masa reses.
"Tentu lucu selama ini omnibus law diminta untuk ditunda, RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, tapi DPR tidak memberikan respon justru terus membahas RUU yang ditolak masyarakat," terang Lucius.
Salah satu RUU yang dicoret dari Prolegnas prioritas adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) karena alasan pembahasan yang sulit.
Hal itu sangat disayangkan mengingat RUU tersebut mendesak untuk disahkan.
"Ngapain jadi anggota DPR kalau tidak mampu," ujar Lucius menanggapi.(*)
Artikel ini telah tayang di KONTAN dengan judul Formappi heran 17 RUU dikeluarkan dari prolegnas, tapi omnibus law jalan terus.