Update Virus Corona Bitung
Projo: Pemerintah Lebih Pentingkan Keluarkan Uang untuk Lahan Stadion Ketimbang Penanganan Covid-19
Tenny Wior Ketua DPC Projo Kota Bitung sebut, pembayaran lahan stadion kebanggaan warga kota dengan sebutan Calakang itu membuat kegaduhan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Setelah DPRD Bitung, Badan Anggaran (Banggar) dan mantan pemilik lahan stadion Duasudara Manembo-Nembo Bitung, kini giliran organisasi kemasyarakatan (ormas) angkat bicara terkait polemik ini.
Tenny Wior Ketua DPC Projo Kota Bitung sebut, pembayaran lahan stadion kebanggaan warga kota dengan sebutan Calakang itu membuat kegaduhan karena terjadi di tengah pandemi Covid-19.
"Ini menggambarkan Pemkot kehilangan Sense Of Crisis atau kepekaan terhadap musibah bencana non alam yang terjadi saat ini," ujar Tenny dalam keterangan resmi kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/7/2020).
Menurut wartawan senior yang kini tengah banting setir di sektor usaha perikanan, pengeluaran kas daerah yang tidak perioritas seharusnya diahlikan untuk penaganan Covid-19.
• Pemkab Minahasa Canangkan Desa Kanonang Sebagai Kampung Mapalus Tangguh Covid-19
Melihat data sampai Rabu (1/7/2020) berada di angkat 37 kasus terkonfirmasi Positif Covid-19, dengan rincian 24 masih dirawat dan 11 yang sudah sembuh.
Harusnya dana pembelian lahan Stadion Duasudara lebih difokuskan untuk bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak covid-19 dan belum mendapatkan bantuan.
Atau membantu kelompok-kelompok usaha kecil menengah (UKM) yang terdampak covid-19.
"Munculnya pernyataan-pernyataan kaget dari pemilik lahan sebelumnya, menandakan Pemkot tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembelian aset pemkot. Merujuk dari KUH Perdata Pasal 1963 dan PP nomor 24 Tahun 1997 dalam penguasaan tanah lebih dari 20 tahun secara terbuka dan dengan itikad baik, seharusnya menjadi pemilik," urainya.
• Ini Kronologi Kebakaran yang Menghanguskan Sebuah Rumah di Pineleng Minahasa
Dengan dasar ini harusnya Pemkot menunggu keputusan pengadilan yang Incraht untuk melakukan pembayaran.
Selain itu Projo Bitung mengkritisi sikap tertup dan tidak terang menjelaskan ukuran dan siapa pemilik lahan yang dibayarkan Pemkot, sehingga memunculkan dugaan terjadi rekayasa administrasi dan dokumen kepemilikan.
Munculnya pernyataan dari Kadispora bahwa pemilik lahan adalah mantan Wali Kota Bitung, menimbulkan tanda tanya besar bagi kami masyarakat Kota Bitung dan diduga ada penggelapan aset Pemkot.
"Tidak dilibatkannya DPRD dalam pembelian lahan stadion duasudara mencerminkan sikap arogansi Pemkot Bitung dalam menerapkan asas Good Goverment dan Clien Goverment," tambahnya.
Melihat sejumlah fakta-fakta di atas Projo Kota Bitung mendesak Pemkot harus membuka secara terang kepada masyarakat siapa pemilik lahan, ukuran dan nilai lahan stadion Duasudara yang sudah dibeli dengan sistem dicicil.
• Peringatan Hari Bhayangkara ke-74, Kapolres Minsel: Momen Sinergitas dan Solidiritas
Tak hanya pemkot, kami mendesak Ketua DPRD secepatnya membentuk Panitia khusus (pansus) stadion Duasudara untuk membuka secara terang sejarah tanah dan proses pembelian yang mengunakan uang rakyat.
"Pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyelidiki Proses Pembelian yang diduga terjadi rekayasa-rekayasa administrasi," pungkasnya.
Terpisah Anita Lomban Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bitung dalam keterangannya katakan, terkait informasi tidak melibatkan DPRD ataupun Banggar dalam proses pembayaran lahan, itu karena mereka dilibatkan pada saat pembahasan.
Sebelum diketuk menjadi Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APND) Kota Bitung, peran dari DPRD melakukan pembahasan.
"Nah kami setelah diketuk dan disetujui, langsung jalan. Kami tidak berani buat apa-apa kalau belum disepakati dan disetujui," jelas Lomban.
• BREAKING NEWS: Drainase Tersumbat, Belasan Rumah di Molibagu Terendam Air
Terkait informasi masih ada personel DPRD dan Banggar tidak setuju dengan hal ini, sudah tidak berpengaruh apa-apa karena sudah diketuk dan disahkan sebagai APBD kota Bitung tahun 2020.
Dalam prosesnya Anita bilang ada tim penelesuran dari Disporan hanya menjelankan tupoksi ketika suratnya selesai sesuai program kegiatan teranggarkan dan berproses ketika kelengkapan adminstrasi lengkap sampai proses pembayaran.
"Untuk ukuran tanah yang dibayarkan lebih kurang 25.930 meter persegi dengan hasil kajian appraisal Rp 10 miliar dan baru terbayarkan Rp 5 miliar," tandasnya.(crz)
• Impian Pemain Berusia 21 Tahun Menjadi Kapten Liverpool, Kalau Tak Terwujud Bakal Kecewa