Update Virus Corona Manado
Ini Syarat Pembukaan Rumah Ibadah di Kota Manado
Meski saat ini Kota Manado merupakan zona merah, namun Pemerintah Kota Manado, telah mengizinkan pembukaan rumah ibadah
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meski saat ini Kota Manado merupakan zona merah, namun Pemerintah Kota Manado, telah mengizinkan pembukaan rumah ibadah, dengan memberikan kewenangan kepada pimpinan jemaat untuk menentukan pembukaan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan
Sekretaris gugus tugas Manado, Micler CS Lakat membeberkan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah di ibukota Provinsi Sulawesi Utara tersebut.
"Yakni penanggung Jawab Rumah Ibadah harus menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama berlangsungnya kegiatan keagamaan, melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di rumah ibadah, membatasi jumlah anggota jemaat yang hadir dan tidak lebih dari 30 persen dari jumlah keanggotaan secara keseluruhan, dengan melihat kemampuan kapasitas rumah ibadah," jelasnya
Penanggung jawab juga harus mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk rumah ibadah.
• Pembukaan Rumah Ibadah di Manado Kewenangan Tokoh Agama, Lumentut: Tanggung Jawab Bersama
Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah agar tidak berpapasan, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
"Selain itu wajib menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh peserta ibadah. Jika ditemukan peserta dan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius setelah dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah," tegas dia
Ia menambahkan pengelola harus melakukan pengaturan jumlah umat/jemaah pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
"Dan mempersingkat durasi waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," tandasnya. (drp)
• Manado Zona Merah Covid-19, Warga Menumpuk di Kantor Disdukcapil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sekda-kota-manado-micler-lakat-5454.jpg)