Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Eks Aspri Jamaluddin Disoroti, Lihat Kedekatan Cut Rafika Lestari Temani Kenny dan Rajif saat Sidang
Cut Rafika Lestari juga merupakan salah satu saksi yanf dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Asisten Pribadi (Aspri) hakim Jamaluddin, Cut Rafika Lestari tampak hadir dalam sidang putusan kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (01/07) siang.
Cut Rafika Lestari juga merupakan salah satu saksi yanf dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Sejak menjadi saksi dalam kasus, nama Cut Rafika Lestari pun menjadi sorotan.
Melihat kedekatan Cut Rafika dan keluarga Hakim Jamaluddin, dalam sidang putusan ia menemani Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, dua anak mantan bosnya itu.
Keduanya tampak menangis terharu mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zuraida Hanum yanf tidak lain adalah ibu tiri mereka.
Tangis Kenny dan Rahif pecah sesaat hakim membacakan putusan kepada bunda mereka, Zuraida Hanum.
Zuraida Hanum (41 tahun) divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada suaminya yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Medan itu.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, menyebut bahwa Zuraida bersama Muhammad Jefri Pratama (42) dan Muhammad Reza Fahlevi (29) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas hakim Erintuah dengan suara lantang.
Putusan terhadap Zuraida ini lebih tinggi dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," tutur Erintuah.
Mendengar vonis hakim itu, sontak seisi ruangan Cakra 8 di PN Medan menjadi gemuruh.
Kenny dan Rajif terlihat terharu mendengar putusan tersebut. Kenny bahkan menangis dengan keras saat mendengar putusan tersebut.
Ia menangis bersama bekas asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," cetus Cut sambil memeluk Kenny. Tangis mereka kemudian semakin menjadi-jadi.

Saat ditemui seusai persidangan, Kenny mengaku puas dengan putusan tersebut.
"Cukup puaslah dengan putusan ini, karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.
Sementara, untuk hukuman dua pelaku lainnya, baik Kenny maupun Rajif memilih untuk tidak memberikan komentar.
"Kami no comment untuk hukuman dua pelaku lainnya," cetus Rajif.
Ketiga terdakwa sendiri sebelumnya dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.
Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimafaatkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.
Khusus Zuraida, Penuntut Umum menyatakan bahwa istri hakim Jamaluddin itu dinilai sangat tega membunuh korban yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Zuraida sendiri hanya menangis mendengar nota pembacaan putusan yang dibacakanhakim kemarin.
Tangisnya semakin menjadi-jadi saat hakim membacakan kesaksian bahwa anaknya, Shakira Rijatunisa, sempat akan dicabuli oleh Jamaluddin.
Bahkan suara isak tangisnya terdengar ke dalam ruang sidang melalui video conference.
Sebelumnya, dalam nota pembelaannya Zuraida mengaku menyesal terhadap perbuatannya membunuh hakim Jamaluddin.
Ia pun menyatakan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orang tua.
Sementara terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.
"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.
(tribun medan/vic/cr2)
Zuraida Anggap Cut Rafika Lestar Selingkuh dengan Hakim Jamaluddin
Sidang perkara pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dilanjutkan pada Jumat(24/4/2020).
Dalam sidang tersebut menghadirkan saksi Cut Rafika Lestari (26) selaku asisten pribadi korban.
Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, melalui video confrence sidang online.
Cut Rafika Lestari menjadi asisten pribadi almarhum Jamaluddin sejak Maret 2019.

Pantauan tri bun-medan.com, terdakwa Zuraida Hanum menangis saat mengetahui Cut Rafika Lestari hadir sebagai saksi.
Mulutnya tampak bergetar yang menandakan dirinya sedang menangis.
Menanggapi kesaksian Cut Rafika Lestari, Zuraida mengatakan pernah melihat almarhum dan Cut Rafika Lestari bervideo call hingga malam hari.
"Dia itu pernah memvideo call Jamal, saya pernah melihatnya," jelas Zuraida Hanum sambil menangis.
Selain itu, Zuraida Hanum juga mengatakan Cut Rafika Lestari adalah salah satu alasannya membunuh Korban.
"Kau inilah, alasanku sakit hati dan membunuh korban," kata Zuraida melalui video teleconfrence.
Ketua majelis hakim Erintuah Damanik mengkonfrontir ucapan Zuraida pada Cut Rafika Lestari.
"Apakah benar yang disampaikan oleh Zh tersebut?" tanya Erintuah.
Cut Rafika Lestari mengatakan, "Saya tidak ada video call dengan pak Jamal."
"Kamu yang betul, ini di BAP juga dijelaskan Zuraida, dia pernah melihat anda video call pada malam hari," kata hakim.
Cut Rafika Lestari menjawab, ''Saya tidak pernah video call larut malam, saya pastikan ga ada. Karna jam 9 saya sudah tidur."
Hakim dengan nada tinggi menyatakan bahwa malam itu adalah mulai pukul 19.00 wib bahwa itu sudah disebut malam.
"Jadi, dari jam 7 itu kau ada video call ga sama Jamal?" tanya Erintuah.
Kemudian Cut Rafika Lestari menyatakan tidak tahu.
Mendengar jawaban Cut Rafika Lestari, hakim anggota Imanuel Tarigan meminta Jaksa menyelidiki hal tersebut, dikarenakan ada kejanggalan yang terjadi.
"Kasih nomormu ke pak Jaksa, nanti dilacaknya itu perbincangan kalian," kata Imanuel.

Cut Rafika Lestari menyerahkan nomor handphonenya dan nomor handphone almarhum Jamaluddin kepada Jaksa untuk ditindak lanjuti.
Cut Rafika Lestari mengaku menjadi asisten pribadi almarhum Jamaluddin sejak Maret 2019.
"Saya bekerja dengan almarhum sejak bulan Maret tahun lalu, dan saya kenalnya sejak Januari saat masih bekerja dengan Yusman Harefa selaku Panitera Muda Pidana," kata Cut Rafika Lestari saat memberikan keterangan.
Saat ditanyakan Hakim, bagaimana awal mula bekerja dengan korban, Cut Rafika Lestari menjawab dikarenakan dirinya sudah digantikan saat mengurus orang tuanya yang sakit dikampng.
"Saat itu mama saya sedang sakit, maka saya balik ke kampung. Seminggu saya di kampung, saya dapat kabar bahwa sudah ada yang menggantikan saya," jelas Cut Rafika Lestari.
Kemudian ditanyakan Hakim, mengenai Cut Rafika Lestari pernah mengerjakan pekerjaannya di atas meja almarhum, Cut Rafika Lestari menjawab pernah dan hanya sesekali saja.
Kemudian Jaksa bertanya pada Cut Rafika Lestari soal Zuraida pernah menegur saksi saat sedang bekerja dengan suaminya.
Cut Rafika Lestari mengatakan bahwasanya pernah sekali dirinya dikatakan Zuraida agar jangan terlalu dekat secara pribadi oleh korban.
"Iya pernah, waktu itu saya sedang di ruangan sendiri, dan ibu (Zuraida) datangi saya dan mengatakan jangan terlalu dekat secara pribadi dengan bapak (korban)," katanya.
Kemudian dinyatakan Jaksa, bahwa sebenarnya terdakwa Zuraida Hanum memiliki rasa cemburu terhadap saksi yang bekerja sebagai asisten pribadi korban.
"Oh, jadi cemburu. Aku baru tahu. Kalau gitukan seharusnya bisa dibilang terdakwa samaku," ujar Cut Rafika Lestari.
Setelah mendengar penjelasan Cut Rafika Lestari, hakim Erintuah Damanik meberikan kesempatan kepada saksi lain untuk memberikan keterangan.
Tautan: TribunMedan.com
https://www.tribunnews.com/regional/2020/07/02/alhamdulillah-dihukum-mati-dek?page=all