Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Babinsa Tambora Tewas Dibunuh, 2 Anggota TNI AD Jadi Tersangka

Senjata api milik Sertu H tersebut digunakan oleh tersangka oknum anggota TNI AL Letda RW.

Editor: Frandi Piring
Elga Hikari Putra/Tribun Jakarta
Mobil POM TNI berhenti di depan Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat untuk olah TKP kasus penusukan anggota TNI. 

Dalam kasus tersebut senjata tajam badik milik tersangka Letda RW, proyektil peluru, serta sejumlah barang bukti lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti saat ini badik tersebut berada di Puslabfor Mabes Polri.

Diberitakan sebelumnya Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah mengumpulkan keterangan dari sembilan orang saksi, satu butir proyektil peluru jenis pistol,

dan rekaman CCTV terkait kasus penusukan yang menyebabkan wafatnya anggota TNI AD Serda RH Saputra yang bertugas sebagai Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat pada Senin (22/6/2020) dini hari lalu.

Dirbinidik Puspomad Kolonel Cpm Kemas A Yani mengatakan sembilan orang saksi yang telah diperiksa antara lain

empat orang petugas keamanan hotel dan lima anggota Yonarhanud-10 Kodam Jaya BKO Kodim 0503/JB yang merupakan anggota Satgas Pengamanan Covid-19.

Ia juga membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terhadap anggota TNI AD atas nama Serda RH Saputra

yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI, pada 22 Juni 2020 sekira pukul 02.40 WIB di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Setelah kejadian tersebut Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Rahmat Sapari menerima pemberitahuan dari Dirintelkam Polda Metro Jaya dan segera memerintahkan anggota Pomdam Jaya melakukan langkah-langkah dengan mendatangi tempat kejadian perkara.

Hal itu disampaikan Kemas saat press conference terkait meninggalnya anggota TNI AD Serda RH Saputra Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2020).

"Saksi-saksi sejumlah sembilan orang terdiri empat orang saksi sipil security hotel dan lima anggota Yonarhanud-10 Kodam Jaya BKO Kodim 0503/JB, PAM Covid-19 serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil peluru jenis pistol, rekaman CCTV,

dan beberapa barang bukti terkait dengan pengerusakan,” kata Kemas dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Darat pada Kamis (25/6/2020).

Pinjamkan Pistol SIG Sauer P226, Dua Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Babinsa

Polres Serahkan SIM Gratis kepada 75 Orang yang Lahir pada 1 Juli, Anggota TNI Turut Dapat

Andika Perkasa Beri Pesan Penyemangat Kepada Korban Jatuhnya Helikopter TNI: Nggak Boleh Putus Asa

Kemas mengatakan dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AL atas nama Letda Marinir RW.

Selain itu Kemas mengatakan Puspomad juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Dengan telah ditemukannya identitas diduga pelaku maka langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota TNI AL sudah ditahan di Puspomal

dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI, sedangkan yang diduga pelaku sipil di proses sesuai aturan hukum oleh Polres Jakarta Barat,” kata Kemas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved