Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Pinjamkan Pistol SIG Sauer P226, Dua Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Babinsa

Dua oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pembunuhan Babinsa Tambora Serda RH Saputra terjadi di Hotel Mercure Batavia Jakarta Barat

Elga Hikari Putra/Tribun Jakarta
Mobil POM TNI berhenti di depan Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat untuk olah TKP kasus penusukan anggota TNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan babinsa Tambora, dua oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka adalah Sertu H dan Koptu S. 

Selain 2 oknum anggota TNI Angkatan Darat tersebut, ada juga enam masyarakat sipil.

Kasus pembunuhan Babinsa Tambora Serda RH Saputra terjadi di Hotel Mercure Batavia Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan kedua anggota TNI AD tersebut berperan memberikan dan meminjamkan senjata senjata jenis pistol SIG Sauer P226 Nomor Senjata UU 640060.

Senjata api milik Sertu H tersebut digunakan oleh tersangka oknum anggota TNI AL Letda RW untuk melakukan perusakan dengan menembak gagang pintu lobby depan dan tembakan ke arah atas Hotel Mercure Jakarta Batavia.

Saat ini senjata tersebut disita oleh Pomdam Jaya.

"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S. Ini barang bukti sudah kita kumpulkan, keterangan para saksi dan petunjuk serta sudah dikaitkan sehingga penyidik yakin kedua ini juga sebagai tersangka. Peranannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy dalam konferensi pers di Mako Puspom TNI Angkatan Laut Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2020).

Sedangkan untuk enam orang tersangka masyarakat sipil, Eddy mengatakan, pemeriksaan mereka menjadi kewenangan Pihak Polri.

Eddy mengatakan saat ini keenam tersangka tersebut tengah diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.

"Kemudian tersangka sipil enam orang dan menjadi kewenangan pihak Polri. Saat ini sedang disidik oleh Polres Metro Jakarta Barat. Ini juga dijerat perusakan di tempat umum," kata Eddy.

Eddy mengatakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut telah telah diproses selama delapan hari secara marathon.

Gelar perkara juga telah dilakukan di Mako Puspom TNI AL.

"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai denga aturan hukum berlaku. Selanjutnya kita tunggu proses persidangan setelah ini penyidik memberkas menberikan kepada auditor agar sctpmya melaksanakan sidang," kata Eddy.

Dalam kasus tersebut senjata tajam badik milik tersangka Letda RW, proyektil peluru, serta sejumlah barang bukti lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti saat ini badik tersebut berada di Puslabfor Mabes Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved