Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

3 Anggota TNI Termasuk Paspampres Ditangkap Karena Terlibat Penusukan yang Menewaskan Serda Saputra

Pada Senin (22/6/2020), beberapa barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Serda Saputra diungkapkan oleh Pusat Polisis Militer TNI.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
ilustrasi penikaman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada Senin (22/6/2020), beberapa barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Serda Saputra diungkapkan oleh Pusat Polisis Militer TNI.        

Terkait hal tersebut KSAD Jendral Andika Perkasa juga meminta untuk segera mengusut tuntas kasus itu.

Diketahui sebelumnya Serda Saputra yang merupakan anak buah Jendral Andika Perkasa tewas ditusuk didalam kamar hotel.

Seorang Jurnalis Mengaku Diserang Polisi hingga Mengalami Patah Tangan di Rusia

Viral Video Seorang Ayah Menangis Sambil Peluk Anaknya yang Sudah Meninggal Didepan Rumah Sakit

Mahfud MD Sebut Semenjak Dipimpin Jokowi Protes soal Kebakaran Hutan Hampir Tak Ada Lagi

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Serda Saputra tewas ditusuk di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat.

Ketika itu, Serda Saputra tengah bertugas mendampingi karantina anak buah kapal yang baru pulang ke Indonesia.

"Setelah kejadian tersebut penyidik segera melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang.

Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah senjata api jenis pistol, senjata tajam jenis badik, pakaian dinas TNI, HP korban dan lainnya.

Namun senjata tajam dan dan senjata api masih dalam pemeriksaan.

Sehingga, barang buktinya ditampilkan dalam bentuk foto.

Di dalam foto terdapat keterangan senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspampres berinisial Sertu H.

Sertu H juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sertu H berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.

"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved